Pengaduan harus dilakukan agar pelakunya bisa diproses hukum.

KPK Ingatkan Masyarakat Laporkan ASN atau Aparat yang Minta THR

KPK mengingatkan masyarakat agar berani melapor jika melihat Aparatur Sipil Negara (ASN) atau aparat meminta Tunjangan Hari Raya (THR) I Foto: Dok. KPK

PINTOE.CO - Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Dikyanmas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana, mengingatkan masyarakat agar berani melapor jika melihat Aparatur Sipil Negara (ASN) atau aparat meminta Tunjangan Hari Raya (THR). Pengaduan harus dilakukan agar pelakunya bisa diproses hukum.

"Kalau masyarakat melihat atau mendapatkan perlakuan seperti itu, sebaiknya melaporkan kepada inspektorat pemda setempat atau aparat penegak hukum terdekat,"ujarnya kepada wartawan dikutip pada Rabu, 26 Maret 2025.

"Atau ke KPK melalui kanal pengaduan jika oknum tersebut adalah orang yang menjadi kewenangan kami," sambungnya.

Wawan mengatakan permintaan THR yang dilakukan ASN maupun aparat kepada masyarakat atau perusahaan bisa dikategorikan sebagai bentuk pungutan liar (pungli) karena mereka sudah mendapat tunjangan dari pemerintah sesuai dengan ketentuan.

Wawan menegaskan bahwa tindakan tersebut tak bisa begitu saja dibiarkan karena pungli bisa menjadi awal dari peristiwa pemerasan.

"Karena biasanya permintaan tersebut diiming-imingi dengan kenyamanan dan keamanan berusaha di lingkungan setempat," ujarnya.

Sebelumnya, KPK juga telah mengingatkan pejabat untuk menolak atau melaporkan penerimaan gratifikasi saat momen Idulfitri. Imbauan ini termaktub dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

"Mengimbau seluruh aparatur sipil negara dan penyelenggara negara untuk tegas menolak dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi pada kesempatan pertama," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan melalui keterangan tertulis yang dikutip Sabtu, 15 Maret 2025.

Mereka harus menolak dalam kesempatan pertama atau melaporkan dalam waktu 30 hari setelah penerimaan.

"Jika pejabat tak bisa menolak pemberian gratifikasi, pelaporan harus segera dilakukan. Mereka punya waktu 30 hari kerja untuk menyampaikan ke KPK," ujar Budi. 

KPK juga mengingatkan ASN maupun penyelenggara negara tak boleh minta THR atau jatah dengan sebutan apapun sebab perbuatan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik serta memiliki risiko tindak pidana korupsi.

Di sisi lain, pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat juga diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan dan/atau menerima gratifikasi yang berpotensi suap, uang pelican atau suap dalam bentuk lainnya.

Pelaporan bisa dilakukan dengan mengakses Gratifikasi Online (GOL) atau melalui situs https://gol.kpk.go.id. Pejabat juga bisa melaporkan penerimaan dengan mengakses email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.[]

 

Editor: Lia Dali

komisi pemberantasan korupsi gratifikasi thr tunjangan hari raya asn