Remisi yang diusulkan berkisar 15 hari hingga dua bulan.

5.532 Warga Binaan Aceh Diusulkan Terima Remisi Idulfitri, Dua Orang langsung Bebas

Kantor Kemenkumham RI I Foto: Sikamtib

PINTOE.CO - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh mengusulkan 5.532 warga binaan menerima Remisi Khusus (RK) atau pengurangan masa hukuman khusus Hari Raya Idulfitri 1446 H. Usulan tersebut mencakup RK I dan II.

"Kami mengusulkan sebanyak 5.532 warga binaan menerima remisi khusus pada Idul Fitri 1446 Hijriah. Remisi yang diusulkan berkisar 15 hari hingga dua bulan," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, dilansir Antara pada Selasa, 25 Maret 2025.

Dari 5.532 warga binaan itu, sebanyak 5.530 orang di antaranya diusulkan menerima pengurangan hukuman mulai 15 hari hingga dua bulan atau kategori RK I.

Sementara itu, dua orang menerima remisi kategori RK II atau langsung bebas setelah menerima remisi. Keduanya berasal dari Rutan Kelas IIB Takengon di Kabupaten Aceh Tengah dan Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kabupaten Aceh Besar. 

Ribuan warga binaan yang diusulkan menerima remisi itu berasal dari 18 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan delapan Rumah Tahanan (Rutan) negara yang tersebar di 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh.

Usulan remisi terbanyak berasal dari Lapas Kelas IIA Lhokseumawe sebanyak 418 orang disusul Lapas Kelas IIA Banda Aceh 411 orang, Lapas Kelas IIB Meulaboh 408 orang, dan Lapas Narkotika Langsa 402 orang.

Usulan remisi tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI di Jakarta. Jika usulan itu diterima maka surat keputusan pemberian remisi diserahkan kepada warga binaan pada saat Idulfitri.

"Adapun syarat mendapatkan remisi di antaranya berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, sudah menjalani pidana seperti yang dipersyaratkan, sudah mengikuti program pembinaan, dan lainnya," kata Yan Rusmanto.[]

 

Editor: Lia Dali

remisi khusus remisi idulfitri ditjenpas aceh warga binaan