Viral Forum Kepala Desa di Aceh Tamiang Gelar Deklarasi Paslon Bupati, Apa Boleh?
Dalam Undang-undang jelas disebutkan bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494

Foto: Rekam layar TikToK
PINTOE.CO - Masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang dibuat heboh beredar video Forum Datok Penghulu (kepala desa) di salah satu kecamatan mendeklarasikan dukungannya terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tamiang.
Video ini viral di media sosial dan menarik perhatian banyak pihak, termasuk relawan kotak kosong.
Ketua Relawan Kotak Kosong, Murtala, menyayangkan aksi yang dilakukan oleh Forum Datok Penghulu, karena tindakan tersebut dinilai melanggar aturan yang berlaku.
Menurut Murtala, berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kepala desa dan perangkat desa dilarang untuk terlibat dalam politik praktis atau mendukung pasangan calon secara terang-terangan.
“Dalam Undang-undang jelas disebutkan bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494,” kata Murtala, pada Minggu, 24 November 2024.
Murtala meminta agar Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang segera menindaklanjuti peristiwa ini.
Ia khawatir tindakan Forum Datok dapat merusak integritas demokrasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas Pemilu.
Watch on TikTok
“Panwaslih harus segera menindaklanjuti ini. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap lembaga pengawas,” tambahnya.
Video yang memperlihatkan Forum Datok mendeklarasikan dukungan terhadap salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tamiang ini diduga dibuat di sebuah kafe di Kecamatan Seruway pada Jumat, 22 November 2024. Dalam video tersebut, para Datok Penghulu terlihat menyatakan dukungan terbuka terhadap paslon yang mereka pilih.
Aturan yang dilanggar oleh Forum Datok Penghulu ini tertuang dalam beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. Pasal 280 ayat (2) menyebutkan bahwa perangkat desa tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye Pemilu, sedangkan Pasal 282 melarang pejabat desa untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Sementara itu, Pasal 494 mengatur sanksi pidana bagi aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, serta kepala desa dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye politik praktis. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda hingga Rp12 juta.
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Panwaslih Aceh Tamiang, Muhammad Ridwan, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penelusuran mengenai video yang sedang viral.
“Jika ada pihak yang ingin melaporkan ke Panwaslih Kabupaten, kami akan menindaklanjuti dan melakukan kajian sesuai dengan UU yang berlaku,” ujar Ridwan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Forum Datok mengenai viralnya video tersebut.[]