Sejumlah pelanggaran, termasuk penggelembungan suara, manipulasi partisipasi pemilih, alih suara dari Paslon 01 ke Paslon 02, hingga intimidasi terhadap saksi Paslon 01

Tim Bustami Hamzah-Syech Fadhil Lapor Dugaan Kecurangan Pilkada di Aceh Utara ke Panwaslih 

Foto: Ist

PINTOE.CO - Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 1, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, resmi melaporkan dugaan kecurangan dan pelanggaran Pilkada Aceh ke Panwaslih Aceh Utara. 

Laporan itu diserahkan oleh Koordinator Saksi Paslon 01 Aceh Utara, Tgk Munirwan, didampingi Tim Hukum Bustami Hamzah-Syekh Fadhil, Fakhrurrazi H Cut, Mukhtar Daud, serta koordinator saksi kecamatan se-Aceh Utara, pada Sabtu 30 November 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.

Laporan yang diterima oleh petugas Panwaslih Aceh Utara itu memuat dugaan pelanggaran bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilkada di Aceh Utara. 

Ketua Relawan RKB Aceh Utara, Fakhrurrazi H Cut, menegaskan pihaknya menolak hasil Pilkada di seluruh kecamatan di Aceh Utara.

“Kami menolak dengan tegas hasil Pilkada Aceh di wilayah Kabupaten Aceh Utara. Kami juga menuntut Panwaslih untuk memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh kecamatan di Aceh Utara,” ujar pria yang akrab disapa F Rozi.

F Rozi mengungkapkan sejumlah pelanggaran, termasuk penggelembungan suara, manipulasi partisipasi pemilih, alih suara dari Paslon 01 ke Paslon 02, hingga intimidasi terhadap saksi Paslon 01. Ia juga menyebut adanya manipulasi dokumen C1 yang diunggah ke Sirekap.

“Di banyak TPS, tingkat partisipasi pemilih dalam C1 menunjukkan angka 100 persen. Kami menduga hal ini disengaja oleh penyelenggara untuk memenangkan salah satu Paslon,” ujarnya.

Ia juga menyoroti tindakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tidak memberikan formulir keberatan kepada saksi Paslon 01. 

“Kami menduga ini adalah pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif,” tambahnya.

Selain pelanggaran administratif, intimidasi terhadap pendukung Paslon 01 juga menjadi sorotan. Salah satu simpatisan Paslon 01, Amri (45), warga Desa Meukat, Kecamatan Syamtalira Aron, dilaporkan mengalami intimidasi dari pihak tertentu.

Koordinator Saksi Paslon 01 Aceh Utara, Tgk Munirwan, meminta Panwaslih Aceh Utara untuk memproses laporan tersebut secara profesional.

“Kami berharap Panwaslih dapat bekerja objektif, transparan, dan independen. Jika ada dokumen yang kurang, kami siap melengkapinya. Semua ini demi menjaga masa depan demokrasi di Aceh Utara,” kata Tgk Munirwan.[]

 

bustamihamzah pilkadaaceh2024