Pelanggaran lain yang melibatkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

Ditemukan Pelanggaran, TPS 03 Merduati Banda Aceh Laksanakan Pemungutan Suara Ulang 

Pemilih sedang berada di bilik suara TPS untuk menggunakan hak pilihnya di Pilkada serentak

PINTOE.CO - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 03 Gampong Merduati, Kecamatan Kuta Raja, pada Sabtu 30 November 2024. PSU ini dilaksanakan setelah ditemukan pelanggaran saat pemungutan suara sebelumnya, pada Rabu 27 November 2024.

Ketua KIP Banda Aceh, Yusri Razali, menyatakan PSU dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pada 14.00 WIB. 

"Pelanggaran ini ditemukan oleh Panwaslih Banda Aceh. Ada pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, sehingga PSU harus dilakukan," ujar Yusri.

Di TPS 03 Merduati, tercatat 454 pemilih yang terdiri dari 227 laki-laki dan 227 perempuan. Semua pemilih tersebut diundang kembali untuk memberikan suaranya dalam PSU.

Selain pelanggaran terkait pemilih ganda, Ketua Panwaslih Banda Aceh, Indra Milwady, menyebutkan pelanggaran lain yang melibatkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Salah satu petugas KPPS diketahui menjadi saksi untuk pasangan calon tertentu. Ini melanggar aturan," kata Indra.

Panwaslih segera mengambil tindakan dengan mengeluarkan petugas KPPS tersebut dari lokasi. 

"Kami langsung mengajukan keberatan dan meminta petugas tersebut dikeluarkan untuk menjaga integritas pemilu," tambah Indra.[]


 

pelanggaranpilkada pilkadaaceh2024