More Please

pilkada

Viral Forum Kepala Desa di Aceh Tamiang Gelar Deklarasi Paslon Bupati, Apa Boleh?

Dalam Undang-undang jelas disebutkan bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494