Dari 36 Pilkada 2024 yang diikuti calon tunggal, dua di antaranya dimenangkan kotak kosong, yaitu di Pangkalpinang dan Bangka

Kotak Kosong Menang di Pilkada, Pemilihan Ulang Digelar September 2025

Ilustrasi

PINTOE.CO - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka akan digelar ulang pada September 2025 setelah kotak kosong dinyatakan menang. 

"Dari 36 Pilkada 2024 yang diikuti calon tunggal, dua di antaranya dimenangkan kotak kosong, yaitu di Pangkalpinang dan Bangka," kata Idham, Anggota KPU, pada Senin 2 Desember 2024.

Kemenangan kotak kosong ini sesuai dengan ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXII/2024. 

Berdasarkan aturan tersebut, Pilkada ulang harus digelar dalam waktu maksimal satu tahun setelah hasil pemungutan suara sebelumnya.

Pilkada Pangkalpinang diikuti pasangan calon tunggal Maulan Akil-Masagus Hakim, yang didukung oleh 9 partai besar, termasuk PDIP, Golkar, dan Gerindra. 

Namun, kotak kosong unggul dengan 57,98 persen suara, sementara pasangan Maulan-Masagus hanya meraih 42,02 persen.

Di Kabupaten Bangka, calon tunggal petahana Mulkan-Ramadian juga kalah. Kotak kosong mendapatkan 57,25 persen suara, sedangkan pasangan ini hanya meraih 42,75 persen.

Idham menjelaskan bahwa KPU akan menyusun aturan teknis Pilkada ulang setelah berkonsultasi dengan Komisi II DPR. 

"Kami akan menyelesaikan rancangan peraturan KPU tentang jadwal dan tahapan Pilkada 2025," jelasnya.

Sementara itu, daerah yang belum memiliki kepala daerah terpilih akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Kemenangan kotak kosong di Pilkada Pangkalpinang dan Bangka menjadi yang kedua kali terjadi, setelah sebelumnya fenomena serupa terjadi di Pilkada Kota Makassar pada 2018.

Kemenangan ini menjadi pengingat pentingnya kompetisi yang sehat dalam Pilkada dan bagaimana masyarakat dapat menyuarakan pilihan mereka, bahkan melalui kotak kosong.[]

menangkotakkosong pilkada2024 pilkadaaceh2024