Pilkada 2024, Perludem: Kominfo Perlu Libatkan Bawaslu dan Masyarakat Sipil Perkut Satgas Anti Hoaks
Perlu ada kesepakatan tentang konten apa saja yang harus dihapus, seperti apa kriterianya. Jadi Kominfo, Bawaslu, masyarakat sipil, dan platform media sosial harus sepakat.
Ilustrasi
PINTOE.CO - Peneliti dari Perludem, Annisa Alfath, menyarankan agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta koalisi masyarakat sipil dalam pembentukan satgas antihoaks untuk Pilkada 2024.
Menurutnya, kerjasama ini penting untuk menyamakan kriteria dalam menentukan berita hoaks yang harus ditindak.
"Perlu ada kesepakatan tentang konten apa saja yang harus dihapus, seperti apa kriterianya. Jadi Kominfo, Bawaslu, masyarakat sipil, dan platform media sosial harus sepakat," kata Annisa, Rabu, 1 Oktober 2024.
Pada Pemilu 2024, koalisi masyarakat sipil pernah membentuk Koalisi Lawan Disinformasi untuk melawan hoaks. Namun, Annisa menilai kriteria penentuan hoaks antara Kominfo dan koalisi masyarakat sipil masih berbeda, sehingga upaya menangkal hoaks kurang maksimal.
Annisa berharap Kominfo dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyamakan pandangan. Dengan demikian, satgas antihoaks bisa bekerja lebih efektif.
Sebelumnya, Kominfo telah menyiapkan satgas antihoaks yang melibatkan platform digital seperti Meta, Google, X, TikTok, dan lainnya. Menurut Dirjen IKP Kominfo, Prabunindya Revta Revolusi, satgas ini akan segera diluncurkan untuk membantu menangani hoaks terkait Pilkada 2024.
Hingga akhir September, Kominfo belum mencatat peningkatan hoaks yang berkaitan dengan Pilkada. Namun, Prabu menyatakan pihaknya akan terus bekerja sama dengan platform digital dan media publik untuk menjaga situasi tetap positif menjelang Pilkada 2024.[]