Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai, Ini Aturan yang Berlaku
Meskipun terdapat larangan kampanye, ada beberapa kegiatan yang diperbolehkan selama masa tenang.

Ilustrasi
PINTOE.CO - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kini memasuki tahapan yang penting, yakni masa tenang. Masa tenang ini dimulai pada 24 November 2024 dan berlangsung hingga 26 November 2024, atau tiga hari sebelum hari pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Masa tenang diberlakukan untuk memberikan ruang bagi pemilih agar dapat lebih fokus dalam menentukan pilihan mereka tanpa gangguan aktivitas kampanye.
Masa tenang memiliki sejumlah aturan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Aturan utama yang berlaku adalah larangan bagi pasangan calon, partai politik, dan tim pemenangan untuk melakukan kampanye dalam bentuk apapun.
Kampanye yang dimaksud meliputi segala bentuk kegiatan yang bertujuan untuk memengaruhi pilihan pemilih, baik melalui iklan, sosialisasi, maupun kegiatan lain yang mengarah pada promosi diri.
Selain itu, media juga tidak diperbolehkan menyiarkan berita atau informasi yang berkaitan dengan pasangan calon, seperti iklan, rekam jejak, atau citra diri dari calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Media juga dilarang memuat konten yang dapat memengaruhi pemilih, baik untuk mendukung maupun merugikan pasangan calon.
Aturan lain yang harus dipatuhi selama masa tenang adalah pasangan calon, partai politik, atau tim pemenangan harus menonaktifkan akun media sosial resmi mereka.
Hal ini dimaksudkan untuk menghindari penyebaran informasi yang bisa mengarah pada kampanye selama masa tenang. Dengan begitu, tidak ada aktivitas kampanye yang bisa mempengaruhi pemilih menjelang hari pemungutan suara.
Meskipun terdapat larangan kampanye, ada beberapa kegiatan yang diperbolehkan selama masa tenang. Salah satunya adalah menurunkan semua alat peraga kampanye yang telah dipasang di tempat umum. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi materi kampanye yang tersisa di lapangan menjelang hari pemungutan suara.
Pemilih juga diimbau untuk mempersiapkan diri dengan baik untuk hari pemilihan. Mereka disarankan untuk memeriksa Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk memastikan bahwa nama mereka terdaftar sebagai pemilih. Selain itu, pemilih diminta untuk membawa dokumen yang diperlukan, seperti e-KTP atau biodata penduduk, agar proses pencoblosan dapat berjalan dengan lancar.
Selama masa tenang, pemilih juga dapat melaporkan ke Bawaslu jika menemukan dugaan pelanggaran yang terjadi. Misalnya, jika ada pihak yang masih melakukan kampanye atau penyebaran informasi yang melanggar aturan masa tenang.
Sanksi Pelanggar
KPU telah menetapkan sanksi bagi siapapun yang melanggar aturan masa tenang. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 492, pelanggaran terhadap aturan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan bisa berakibat pidana. Pelanggar dapat dijatuhi hukuman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal sebesar Rp 12 juta.
Penting bagi pemilih dan semua pihak terkait untuk memahami dengan jelas jadwal tahapan Pilkada 2024. Berikut ini adalah rangkuman jadwal Pilkada 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU:
Pelaksanaan Kampanye: 25 September - 23 November 2024
Kampanye dilaksanakan selama dua bulan lebih untuk memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk menyampaikan visi, misi, dan program mereka kepada masyarakat.
Masa Tenang: 24 - 26 November 2024
Selama masa ini, tidak ada aktivitas kampanye yang boleh dilakukan oleh pasangan calon atau tim pemenangan. Ini memberi ruang bagi pemilih untuk lebih fokus dalam membuat keputusan.
Pemungutan Suara: 27 November 2024
Hari pemungutan suara adalah puncak dari Pilkada 2024, di mana pemilih akan memberikan hak suara mereka untuk memilih pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil: 27 November - 16 Desember 2024
Setelah pemungutan suara, KPU akan mengumumkan hasil penghitungan suara dan melaksanakan rekapitulasi hasil di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Penetapan Calon Terpilih
- Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan sebagai calon terpilih.
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
- Jika ada sengketa hasil pemilihan, MK akan memutuskan dan KPU akan menyelesaikan hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
- Setelah penetapan calon terpilih, proses pengesahan pengangkatan dilakukan dalam waktu maksimal tiga hari.