Jelang Pemilihan Kepala Daerah, Ketua MK Lantik 735 Anggota Gugus Tugas Sengketa Pilkada 2024
Gugus tugas ini akan bertugas mulai 27 November 2024 hingga 14 Maret 2025. MK sendiri telah menyiapkan berbagai pelatihan, seperti lokakarya dan simulasi, untuk memastikan kesiapan anggota.

Ratusan pegawai Mahkamah Konstitusi (MK) dilantik ke dalam Gugus Tugas Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden/Wakil Presiden dan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Legislatif, Selasa (19/3/2024). (Foto: Kompas)
PINTOE.CO - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo melantik 735 anggota Gugus Tugas Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota 2024 di halaman Gedung II MK, Jakarta.
Pelantikan ini merupakan langkah persiapan MK dalam menangani sengketa Pilkada serentak, pada Senin, 25 November 2024.
Suhartoyo berharap anggota gugus tugas dapat menjaga integritas, dedikasi, dan loyalitas terhadap lembaga, bangsa, dan negara.
"Saya berharap apa yang diucapkan dalam sumpah tadi menjadi komitmen yang dijaga oleh Bapak/Ibu sekalian," katanya.
Para anggota gugus tugas bersumpah setia kepada Pancasila dan UUD 1945 serta menjalankan tugas sesuai aturan.
Mereka juga berjanji tidak menerima imbalan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan mereka dan berkomitmen untuk menjaga integritas serta menghindari perbuatan tercela.
Gugus tugas ini akan bertugas mulai 27 November 2024 hingga 14 Maret 2025. MK sendiri telah menyiapkan berbagai pelatihan, seperti lokakarya dan simulasi, untuk memastikan kesiapan anggota.
Pendaftaran sengketa Pilkada akan dibuka tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil pemilihan, yakni antara 27 November hingga 18 Desember 2024.
Penyelesaian setiap perkara diberikan tenggat waktu 45 hari kerja sejak dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Untuk mendukung proses ini, MK telah mengeluarkan dua aturan, yaitu Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Sengketa Pilkada dan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Sengketa Pilkada.[]