Surat Pengunduran Diri Bustami Hamzah dan Darmansyah dari ASN sedang Diproses BKA
BKA akan memberikan surat persetujuan pemberhentian kepada keduanya.
Kepala BKA Abdul Qohar | Foto: BKA
PINTOE.CO - Demi bertarung di Pilkada Aceh 2024, dua ASN di Aceh mengundurkan diri. Mereka adalah Bustami Hamzah dan Darmansyah.
Sebelum melayangkan surat pengunduran diri, Bustami Hamzah menjabat sebagai Pj Gubernur Aceh. Dia mundur karena ingin maju sebagai calon gubernur Aceh.
Sementara itu, Darmansyah selumnya memegang posisi Kepala Sekretarian Badan Reintegrasi Aceh. Ia mundur sebab ingin maju sebagai calon bupati Aceh Selatan.
Surat pengunduran diri keduanya pun sedang diproses Badan Kepegawaian Aceh (BKA). Tak lama lagi, BKA akan memberikan surat persetujuan pemberhentian kepada keduanya.
"Hingga hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024, data kepegawaian kedua pejabat ini telah diproses BKA sesuai dengan permohonan pengunduran diri, " kata Kepala BKA Abdul Qohar pada hari Sabtu ini, 31 Agustus 2024.
Qohar mengatakan, BKA dalam waktu dekat akan memberikan surat persetujuan pemberhentian. Surat ini nantinya akan dibawa ke KIP sebagai syarat penetapan pasangan calon kepala daerah.
Baik Bustami Hamzah maupun Darmansyah sama-sama sudah mendaftarkan diri ke lembaga penyelenggara pemilu di tingkat lokal.[]
]