Tim Bustami Bustami-Fadhil Rahmi Tolak Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub Aceh 2024
Kami menolak proses pungut hitung di beberapa TPS kabupaten
Foto: Ist
PINTOE.CO - Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 1, Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi, menolak hasil rekapitulasi suara yang dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Rekapitulasi tersebut berlangsung pada 7-8 Desember 2024 di ruang paripurna DPRA.
Koordinator saksi pasangan Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi, Budi Ardiansyah, menyatakan ada berbagai kejanggalan dan dugaan pelanggaran selama proses pemungutan dan penghitungan suara di sejumlah TPS.
“Kami menolak proses pungut hitung di beberapa TPS kabupaten,” kata Budi kepada wartawan di Sekber Koalisi Pemenangan Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi di Jalan Sudirman, Lamteumen Timur, Banda Aceh, Minggu malam, 8 Desember 2024.
Ia juga menyebutkan adanya peningkatan jumlah pemilih yang tidak wajar di Aceh Utara dan Lhokseumawe. Selain itu, timnya menerima laporan intimidasi terhadap saksi pasangan Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi di Aceh Timur.
Situasi ini, menurut Budi, membuat proses hasil penghitungan suara di wilayah-wilayah tersebut diragukan keabsahannya.
“Ada peningkatan jumlah pemilih yang anomali di Aceh Utara dan Lhokseumawe, serta intimidasi terhadap saksi kami di Aceh Timur,” tegasnya.
Tim pemenangan Bustami Hamzah-M Fadhil Fadhil sudah menyampaikan alasan penolakan ini secara resmi kepada KIP Aceh. Namun, hingga saat ini, mereka belum menentukan langkah lanjutan.
Budi menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari pasangan calon mengenai langkah strategis yang akan diambil. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah membawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami masih menunggu keputusan dari pasangan calon untuk langkah selanjutnya,” ujar Budi.[]