Lima Pj Kepala Daerah Mundur karena Maju di Pilkada 2024
Menurut Tito, para Pj kepala daerah yang mundur ini ingin punya waktu lebih untuk membangun komunikasi dan mendapatkan dukungan dari partai politik.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian
PINTOE.CO - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyebutkan ada lima penjabat (Pj) kepala daerah yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024.
"Saya lupa nama-namanya, tetapi sudah ada 5 Pj kepala daerah yang mengundurkan diri," ujar Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (24/6/2024).
Menurut Tito, para Pj kepala daerah yang mundur ini ingin punya waktu lebih untuk membangun komunikasi dan mendapatkan dukungan dari partai politik. Padahal, batas waktu untuk menyampaikan pengunduran diri adalah sampai 17 Juli 2024.
Selain itu, Tito menginformasikan pada level provinsi, baru satu orang yang mengundurkan diri, yaitu Lalu Gita Ariadi, yang merupakan Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sejak 2019.
Pada 19 September 2023, dia diangkat menjadi Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat.
"Level provinsi baru satu, beliau [Lalu Gita]," katanya.
Ada empat penjabat pada level kabupaten/kota yang mengundurkan diri, salah satunya adalah Pj. Wali Kota Palembang Ratu Dewa.
"Jumlah Pj yang mundur akan diketahui pada hari Rabu [17/7]," kata Tito.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran pada tanggal 16 Mei 2024 mengenai konsekuensi bagi para Pj kepala daerah yang ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024.
Dalam surat itu, Tito menegaskan bahwa mereka harus mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN) paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.
Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada tanggal 27-29 Agustus 2024, dan penetapan pasangan calon dilakukan pada tanggal 22 September 2024.
Tito juga menegaskan hal ini ketika mengumpulkan penjabat kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, secara virtual pada hari Kamis (20/6/2024).
"Yang ingin ikut pilkada saya sudah kirim suratnya pada tanggal 16 Mei 2024, agar rekan-rekan memberikan surat pengunduran diri kepada Mendagri 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon," ucap Tito, dikutip dari keterangan resmi Kemendagri.
Jika mereka tidak mengundurkan diri sampai batas waktu yang ditentukan namun tetap mengikuti pilkada, mereka akan diberhentikan oleh Mendagri.
Tito menyerahkan keputusan kepada para Pj kepala daerah yang berminat maju kontestasi: mengundurkan diri atau diberhentikan.
“Jadi, tinggal pilih ingin di mata publik positif dan elektabilitas akan naik karena fair dibandingkan dengan isu yang keluar bahwa calon diberhentikan karena tidak melapor," kata Tito.[]