Kejaksaan Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Gudang Arsip Aceh Timur, Kerugian Capai Rp298 Juta
Kerugian negara mencapai Rp298 juta dari nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp1,7 miliar lebih tahun anggaran 2022.

Petugas Kejaksaan Aceh Timur mengawal tersangka korupsi pembangunan gudang arsip di Aceh Timur, Kamis (24/4/2025) I Foto: ANTARA
PINTOE.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gudang Arsip UPTD Aceh Timur pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Aceh.
Kepala Kejari Aceh Timur, Lukman Hakim, mengatakan tersangka berinisial MA, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan BH selaku penyedia jasa proyek.
"Keduanya memiliki peran masing-masing dan patut bertanggung jawab terjadinya penyimpangan uang negara," ujar Lukman seperti diberitakan Antara, Kamis, 24 April 2025.
Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara mencapai Rp298 juta dari nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp1,7 miliar lebih tahun anggaran 2022.
Kerugian itu akibat dari pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, manipulasi progres fisik, rekayasa administrasi, dan lemahnya pengawasan teknis pihak terkait.
"Penyidik terus mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti guna melengkapi berkas perkara. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru dalam pengusutan perkara ini," kata Lukman Hakim.
Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal?2 ayat?1 atau Pasal?3 juncto Pasal?18 UU?31/1999 sebagaimana diubah UU?20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal?55 ayat?1 ke?1 KUHP.[]
Editor: Lia Dali