Ikuti Aceh dan Yogyakarta, 6 Wilayah Diusulkan Jadi Daerah Istimewa
Kemendagri harus terlebih dulu melakukan verifikasi dan kajian akademik terhadap usulan tersebut.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik I Foto: Eva/Detikcom
PINTOE.CO - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, mengatakan hingga April 2025 pihaknya mendata enam wilayah yang diusulkan berubah status menjadi Daerah Istimewa selain usulan pembentukan provinsi serta kabupaten dan kota.
"Sampai dengan bulan April 2025, ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, ada 6 yang meminta daerah istimewa, juga ada 5 meminta daerah khusus," kata Akmal dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis, 24 April 2025.
Akmal mengatakan Kemendagri tidak bisa serta merta memutuskan pemekaran suatu wilayah, termasuk memutuskan menjadikan suatu daerah dengan otonomi khusus. Menurutnya Kemendagri harus terlebih dulu melakukan verifikasi dan kajian akademik untuk kembali diusulkan ke DPR RI.
Senada, Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menegaskan diperlukan kajian lebih lanjut terkait usulan Daerah Istimewa. Menurutnya, pemerintah tidak boleh gegabah menetapkan suatu daerah sebagai Daerah istimewa, apalagi jika menimbulkan rasa ketidakadilan bagi daerah lain.
"Kita tidak gegabah hanya karena faktor-faktor tertentu, karena pada prinsipnya negara kesatuan ini, kita ini satu kesatuan wilayah, satu kesatuan administrasi, satu kesatuan ekonomi, yang antar daerah itu harus ada perasaan yang adil," ujarnya usai rapat, dikutip dari CNN indonesia.
Sejauh ini, Indonesia memiliki 38 provinsi dengan dua provinsi berstatus Daerah Istimewa, yakni Aceh dan Yogyakarta.
Aceh memiliki keistimewaan yang salah satunya berhak melaksanakan syariat Islam melalui Peraturan Daerah (Perda). Selanjutnya Yogyakarta, salah satunya dengan hak istimewa agar Sultan Keraton Yogyakarta otomatis menjadi gubernur.
Setelah masa moratorium pemekaran daerah atau pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) sejak 2014 lalu, pembentukan provinsi baru terjadi pada 2022 hasil pemekaran provinsi di Papua.
Wilayah pemekaran provinsi di Papua kini menambah empat provinsi baru di Indonesia, yakni Papua Selatan dengan Ibu kota Merauke, Papua Tengah dengan Ibu kota Nabire, Papua Pegunungan dengan Ibu kota Jayawijaya, dan Papua Barat Daya dengan Ibu kota Sorong.[]
Editor: Lia Dali