Soal Calon Ketua dari Luar Partai, Ketua SC Musda Golkar Aceh : Kader Tak Boleh Tolak Diskresi Ketum
Salah satu orang dari luar partai yang pernah mendapat diskreasi ketua Umum Golkar dan terpilih adalah mantan Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekhshah.

Ketua Steering Committee Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Aceh ke-12 Syukri Rahmat
PINTOE.CO - Ketua Steering Committee (SC) Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Aceh ke-12 Syukri Rahmat menegaskan diskresi atau hak pengecualian bagi non-pengurus untuk menjadi calon ketua DPD Golkar adalah aturan partai yang harus ditaati oleh seluruh kader, tidak terkecuali bagi kader Gokar Aceh menjelang pemilihan ketua baru.
“Semua kader harus menaati aturan itu. Diskresi diatur dalam Petunjuk Pelaksaanaan (juklak) DPP Golkar Nomor 2 Tahun 2020,” kata Syukri Ahmad kepada Pintoe.co, Sabtu, 26 April 2025.
Penegasan Syukri ini merespon munculnya suara-suara yang menolak orang dari luar kader untuk mencalon diri sebagai calon ketua Golkar Aceh menjelang Musda yang diperkirakan pada akhir Juni 2025.
Menurut Syukri, boleh-boleh saja adanya suara penolakan. Namun, kata dia, pada akhirnya yang menjadi rujukan utama adalah aturan partai.
“Kalau sudah ada diskresi dari ketua umum, tidak boleh ada lagi kader yang menolak,” kata Syukri.
Seperti diketahui, menjelang pemilihan calon ketua baru, Golkar Aceh telah menetapkan sejumlah syarat, di antaranya:
1. Pernah menjadi pengurus Partai Golkar tingkat provinsi dan/atau sekurang-kurangnya pernah menjadi pengurus Partai Golkar tingkat kabupaten/kota dan/atau pernah menjadi pengurus provinsi organisasi pendiri dan yang didirikan selama 1 periode penuh.
2. Berpendidikan minimal S1 atau yang setara/sederajat.
3. Aktif terus menerus menjadi anggota Partai Golkar sekurang-kurangnya 5 tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain.
4. Dinyatakan lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan kader Partai Golkar.
5. Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas dan tidak tercela.
6. Memiliki kapabilitas dan akseltabilitas.
7. Tidak pernah terlibat G30S/PKI.
8. Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerja sama secara kolektif dalam Partai Golkar.
9. Tidak mempunyai hubungan suami/istri atau keluarga sedarah dalam satu garis lurus ke atas dan ke bawah yang duduk sebagai anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota mewakili partai politik lain atau menjadi pengurus partai politik lain dalam wilayah yang sama.
Selain syarat tersebut, Syukri mengatakan, aturan Partai Gollkar membuka peluang bagi orang luar partai untuk mendaftarkan diri sebagai calon ketua. Syaratnya, harus mendapat diskresi atau pengecualian dari Ketua Umum Golkar yang saat ini dijabat oleh Bahlil Lahadalia.
“Diskresi dari ketua umum dapat menghapus semua persyaratan tadi,” kata Syukri.
Sejauh ini, kata Syukri, belum ada yang mendaftarkan diri sebagai calon ketua Golkar Aceh, baik dari internal maupun dari luar partai.
Catatan Pintoe.co, salah satu orang dari luar partai yang pernah mendapat diskreasi ketua Umum Golkar adalah mantan Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekhshah yang akrab disapa Ijeck. Pada Juli 2020, Ijeck mendapat diskresi dari Airlangga Hartarto yang saat itu menjabat Ketua Umum Golkar. Hasilnya, Ijeck terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Golkar Sumatera Utara periode 2020 – 2025 dalam Musda yang dihelat pada November 2020.[]