Melalui Sidang Paripurna, DPD RI Dorong Harga BBM Sesuaikan Harga Minyak Dunia
Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memberikan beberapa pertimbangan terhadap RUU APBN 2023 diantaranya mengkaji kembali penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sehingga tidak membebani rakyat.
Ilustrasi pasca sidang paripurna DPD RI
NEWSTALK.ID - Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memberikan beberapa pertimbangan terhadap RUU APBN 2023 diantaranya mengkaji kembali penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sehingga tidak membebani rakyat.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Sukiryanto dalam Sidang Paripurna Luar Biasa Ke-1 DPD RI yang beragendakan Laporan Komite IV terkait Pertimbangan DPD RI terhadap RUU APBN tahun anggaran 2023 dan Pertimbangan DPD RI terhadap RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2021.
Sukiryanto menjelaskan subsidi kepada rakyat merupakan kewajiban pemerintah atas amanat konstitusi. Pernyataan Sukiryanto disambut baik oleh sejumlah anggota DPD RI lainnya. Diantaranya, Senator asal Provinsi Riau Edwin Pratama Putra yang menyayangkan sikap pemerintah yang selalu menyesuaikan harga BBM dengan kenaikan harga minyak dunia, namun tidak berlaku sebaliknya apabila harga sedang turun.
"Beberapa waktu lalu tren harga minyak dunia sempat turun, oleh karena itu sebaiknya DPD RI mengajukan usulan tegas agar harga BBM dapat ikut diturunkan di saat harga minyak dunia sedang mengalami penurunan," ujar Edwin, di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen Senayan, Selasa (13/9/2022).
Senada dengan Edwin, Senator asal Provinsi Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung menambahkan dalam kondisi yang serba sulit ini sangat tidak elok bagi pemerintah untuk menaikan harga BBM.
"Yang harus kita semua pahami adalah subsidi BBM adalah kewajiban negara bukan beban negara, karena dampak buruk apabila subsidi dicabut maka terjadi juga lonjakan harga kebutuhan pokok dan transportasi yang tentunya memberatkan masyarakat," tutur Tamsil.
Tamsil menambahkan RUU APBN hendaknya juga menurunkan tingkat suku bunga Surat Utang Negara (SUN) 10 tahun untuk memberikan stimulus kepada sektor riil dan UMKM serta memberikan subsidi bunga yang lebih tinggi kepada kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Pembiayaan Ulta Mikro (Umi) sehingga bunga yang ditanggung masyarakat sebagai penerima program tersebut menjadi 0 persen.
"Antusiasme masyarakat yang tinggi dalam pengajuan dana bantuan UMKM juga sebaiknya dibarengi dengan penurunan bunga UMKM, karena yang terjadi saat ini banyak UMKM kita yang mendahulukan pengembalian pinjaman beserta bunganya, namun justru mengorbankan kebutuhan konsumsi mereka. Akibatnya, banyak terjadi gizi buruk dikalangan pelaku UMKM dan ini harus menjadi perhatian kita," sambung Tamsil.
Sementara itu, DPD RI juga memberikan pertimbangan tertulis terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2021 yang menekankan agar pemerintah sebagai pengelola keuangan dapat terus melalukan upaya-upaya perbaikan secara berkelanjutan.
“Target pertumbuhan ekonomi Indonesia pada APBN 2021 tidak tercapai. Gagalnya pencapaian target asumsi ekonomi makro tahun 2021 secara umum harus dijadikan sebagai evaluasi atau pembelanjaran dalam menjalankan APBN tahun 2022 dan penyusunan kebijakan APBN tahun 2023," pungkas Sukiryanto.