ICWI Desak KPK Usut Dugaan Penyimpangan Dana Reses DPD RI
Awalnya saya membaca pernyataan mantan anggota DPD RI asal Aceh, Fachrul Razy, yang mengingatkan pimpinan DPD baru tentang penambahan masa reses yang melampaui DPR
ICWI Desak KPK Usut Dugaan Penyimpangan Dana Reses DPD RI
PINTOE.CO - Indonesian Corrupt Workflow Investigation (ICWI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan pelanggaran hukum terkait penambahan masa reses Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024-2029.
Penambahan ini dinilai melampaui masa reses Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan berdampak pada penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pendiri ICWI, Tommy Diansyah, menilai kebijakan tersebut tidak menunjukkan empati terhadap kondisi keuangan negara yang sedang defisit.
"Awalnya saya membaca pernyataan mantan anggota DPD RI asal Aceh, Fachrul Razy, yang mengingatkan pimpinan DPD baru tentang penambahan masa reses yang melampaui DPR. Fachrul juga menyebutkan adanya dugaan pelanggaran beberapa Undang-Undang," ujar Tommy dalam keterangan pers, Senin 13 Januari 2025.
Tommy menyoroti beberapa regulasi yang diduga dilanggar, seperti Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur masa reses DPD harus mengikuti DPR. Ia juga mengutip UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang melarang pengeluaran APBN jika anggaran tidak tersedia atau mencukupi.
Selain itu, Tommy menyinggung UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, yang menekankan pentingnya pengelolaan keuangan negara secara efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
"Korupsi tidak hanya soal tindakan pidana, tetapi juga mencakup pelanggaran prinsip dalam pengelolaan keuangan negara," tegas Tommy.
Ia menambahkan, penambahan reses ini berpotensi membebani APBN secara signifikan. Setiap anggota DPD RI diketahui menerima sekitar Rp 350 juta per reses. Dengan jumlah anggota sebanyak 152 orang, anggaran yang diperlukan menjadi sangat besar.
"Sebagai pembayar pajak, saya merasa dirugikan karena anggaran negara terpakai lebih banyak. Jumlah ini tidak sedikit jika diakumulasikan untuk seluruh anggota DPD," tambahnya.
Sebelumnya, Fachrul Razy juga mengungkapkan keheranannya atas kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa masa reses DPD RI seharusnya mengikuti aturan yang berlaku, yakni empat kali dalam setahun.
ICWI berharap KPK segera menindaklanjuti dugaan ini untuk memastikan pengelolaan anggaran tetap sesuai aturan dan mencegah potensi penyalahgunaan.[]