Nilai denda kerugian tersebut diperoleh dari penampilan Agnez Mo di tiga kota berbeda dengan masing-masing penampilan dikenakan denda sebesar Rp500 juta.

Langgar Hak Cipta, Agnez Mo Harus Bayar Denda Rp1,5 Miliar kepada Ari Bias

Ari Bias (kiri) dan kuasa hukum Minola Sebayang I Foto: Ivan Two Putra/VOI

PINTOE.CO - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang dilayangkan Ari Bias terhadap Agnez Monica atau Agnes Mo atas penggunaan lagu ciptaannya berjudul Bilang Saja tanpa izin.

Kuasa Hukum Ari Bias, Minola Sebayang, mengatakan pada intinya dakwaan majelis hakim menyatakan Agnez Mo telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersil lagu ciptaan Ari Bias berjudul Bilang Saja pada tiga konser tanpa izin.

Putusan tersebut mengabulkan gugatan Ari yang meminta Agnez membayar denda kerugian sebesar Rp1,5 miliar.

"Menghukum tergugat menggunakan lagu ciptaan penggugat tersebut secara komersil tanpa izin sebesar Rp1,5 miliar," ujar Minola dikutib dari VOI, Selasa, 4 Februari 2025.

Dia mengatakan nilai denda kerugian tersebut diperoleh dari penampilan Agnez Mo di tiga kota berbeda dengan masing-masing penampilan dikenakan denda sebesar Rp500 juta.

"Konser tanggal 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya Rp.500 juta, konser tanggal 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta Rp.500 juta, konser tanggal 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung Rp500 juta. Jafi total Rp1,5 miliar," tuturnya.

Minola menyatakan putusan terhadap besaran denda kerugian oleh majelis hakim merujuk pada Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta.

"Jadi, ini juga menjadi perdebatan, orang bertanya kenapa denda satu kali pelanggaran 500 juta. Dari mana hitung-hitungannya? Saya sampaikan, karena memang itu diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta," ujarnya.

Sementara itu, Ari Bias berharap Agnes Mo mau membayar denda kerugian sebesar Rp1,5 miliar seperti apa yang telah diputus majelis hakim.

“Saya berharap Agnez Mo mau melaksanakan putusan ini karena ini adalah permintaan dari pengadilan, bukan dari saya,” kata Ari Bias.[]

 

Editor: Lia Dali

ari bias agnes mo hak cipta royalti musik