Sebagai organisasi nirlaba yang berada di bawah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), WAMI kini mewakili lebih dari 5.000 pencipta dan penerbit musik. 

Terkait Royalti, Ketua WAMI: Memastikan Hak Para Pencipta Lagu dan Penerbit Musik Terjaga

WAMI berkomitmen terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas kepada seluruh anggotanya I Foto: Liputan6.com

PINTOE.CO - Perkumpulan Wahana Musik Indonesia (WAMI) berkomitmen terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas kepada seluruh anggotanya terkait pengelolaan hak cipta musik dan distribusi royalti. 

Komitmen ini kembali ditekankan dalam Pertemuan Tahunan Anggota 2024 yang digelar di Aroem Restaurant and Ballroom, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis (10/10) dikutip dari Liputan6.

Ketua Badan Pengurus WAMI, Adi Adrian menyatakan pertemuan ini bertujuan untuk memberikan pembaruan terbaru mengenai kinerja WAMI selama satu tahun terakhir. 

"Fokus utama kami adalah bagaimana WAMI mendistribusikan royalti yang dihasilkan dari penggunaan karya musik anggota, baik di media elektronik, tempat umum komersial, maupun platform digital," jelas Adi Adrian yang juga merupakan keyboardis Band KLa Project.

Selain itu, WAMI juga memberikan laporan terkait proses dokumentasi yang lebih transparan untuk meningkatkan kepercayaan para anggotanya.

Salah satu pembaruan penting yang diperkenalkan adalah sistem ATLAS yang dirancang untuk memudahkan pencipta lagu, penulis, dan pemegang hak cipta lainnya dalam mengelola karya mereka. 

Tahun 2023, WAMI berhasil mendistribusikan royalti secara berkala dengan total mencapai Rp173.400.243.247 melalui enam siklus distribusi tahunan. 

"Langkah ini memastikan bahwa hak para pencipta lagu dan penerbit musik terjaga dan royalti diterima dengan adil serta tepat waktu," lanjut Adi.

Sebagai organisasi nirlaba yang berada di bawah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), WAMI kini mewakili lebih dari 5.000 pencipta dan penerbit musik. 

WAMI bertugas melindungi hak cipta para anggotanya di berbagai tempat umum dan platform komersial, baik di Indonesia maupun luar negeri, melalui perjanjian resiprokal dengan lembaga sejenis di dunia.[]
 

musik musisi royalti wami hak cipta