Dianggap Bela Ferdy Sambo, Ketua MPR Bambang Soesatyo Dilaporkan PEKAT IB Ke MKD
Dugaan pelanggaran etik lantaran dianggap membela Irjen Ferdy Sambo (FS), Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet, dilaporkan sekelompok orang yang mengatasnamakan dirinya dari DPP Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) ke Mahkamah Kehor
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet
NEWSTALK.ID - Dugaan pelanggaran etik lantaran dianggap membela Irjen Ferdy Sambo (FS), Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet, dilaporkan sekelompok orang yang mengatasnamakan dirinya dari DPP Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Ketua DPP PEKAT IB Lisman Hasibuan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/8/2022) mengatakan jika pihaknya telah melaporkan Ketua MPR Bamsoet ke MKD DPR terkait pernyataannya yang menggiring narasi seolah-olah FS dan keluarga jangan disalahkan di kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sehingga dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik.
"Alhamdulillah tadi kami sudah melaporkan ke MKD DPR terkait dengan pernyataan dan narasi ketua MPR yang sangat kami sesalkan, sekaligus kami mengecam terkait dengan pernyataannya yang menggiring narasi seolah-olah FS dan keluarga jangan disalahkan," katanya.
Lisman pun mengingatkan bahwa Bamsoet adalah pejabat publik, sehingga patut bersikap netral dan menyerahkan proses penyidikan pada pihak kepolisian. Terlebih menurutnya, kasus tersebut telah menjadi perhatian publik.
Ia pun berharap, pimpinan MKD DPR segera memanggil Bamsoet untuk meminta klarifikasi terkait pernyataan yang sudah disampaikannya dalam sambutan di Forum Tematik Bakohumas MPR RI 2022, pada Kamis (4/8/2022) dan diunggah di akun Youtube MPR RI.
"Harusnya Ketua MPR sebagai pejabat publik dan anggota Komisi III DPR, dia ikut perintahnya presiden dan mendukung timsus [tim khusus] yang dibentuk Kapolri untuk menyelesaikan persoalan kematian Brigadir J dengan posisi netral. Jadi dia tak usah dukung mendukung a atau b. Apalagi kan saat ini simpati publik ke keluarga Brigadir J sangat tinggi," tutur Lisman.
Dalam laporannya ke MKD, Lisman membawa sejumlah alat bukti, antara lain beberapa salinan berita hingga tanggapan dari sejumlah elemen masyarakat.
Sebelumnya, saat menyampaikan sambutan di Forum Tematik Bakohumas MPR RI 2022, pada Kamis pekan lalu, Bamsoet awalnya berbicara soal langkah-langkah untuk membangun narasi yang baik di tengah masyarakat.
Kemudian, Bamsoet menjadikan kasus FS sebagai contoh. Menurutnya, narasi-narasi yang terkesan heboh sudah beredar di tengah masyarakat, padahal aparat penegak hukum belum menyampaikan fakta-fakta dan bukti-bukti hukum ihwal kasus terkait.
"Misalnya saya ambil contoh, kasus Ferdy Sambo hari ini. Padahal, penegak hukum, tim yang dibentuk belum menyampaikan fakta hukum dan bukti hukum, tapi narasi yang beredar ke mana-mana, narasi yang dibangun seolah wah," ucap Bamsoet di sambutan pada Forum Tematik Bakohumas MPR RI 2022 itu.
Dirinya menilai hal tersebut, humas Polri harus lebih giat lagi dalam berkoordinasi meluruskan narasi yang ada. Bamsoet menyebut situasi seperti itu tidak boleh dibiarkan dan mendorong agar asas praduga tak bersalah tetap diutamakan.
"Jangan biarkan kawan kita, misalnya di humas Polri sendirian. Mesti kalian bersatu berjuang meluruskan, membangun narasi bahwa ini belum sampai pada kesimpulan fakta hukum dan bukti hukum. Kita harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah," ujarnya.
Bamsoet pun memandang situasi itu akan membuat keluarga FS menjadi korban bila dibiarkan terus berlarut. "Yang kasihan jadi korban ketika dibiarkan adalah keluarga daripada Pak FS ini. Dari mulai istrinya sampai anak-anaknya dan keluarga besarnya, sahabat-sahabatnya. Padahal belum ada fakta hukum atau bukti hukum yang disampaikan secara resmi," ucapnya.