Ulama Desak Anggota DPR Main Judi Online Dibawa ke Pengadilan
"Menyelidiki secara bersungguh-sungguh tentang asal muasal kekayaan yang mereka gunakan untuk berjudi karena ada dugaan kuat mereka melakukan tindakan haram seperti korupsi, mencuri, memeras, dan merampok," kata Anwar Abbas.
Ilustrasi
PINTOE.CO - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mendesak agar anggota DPR dan DPRD yang terlibat dalam judi online diproses hukum hingga diadili di pengadilan.
"Meminta pihak kepolisian agar memproses mereka yang telah melanggar hukum dan ketentuan tersebut untuk dilimpahkan kasusnya ke kejaksaan, diadili di pengadilan, serta dijatuhi hukuman sebagaimana mestinya," kata Anwar pada Kamis, 27 Juni 2024.
Anwar juga meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengadili etik para anggota DPR/DPRD yang bermain judi online agar kehormatan lembaga perwakilan rakyat dapat terjaga.
Ia juga meminta pemerintah menutup akses perjudian online dan menindak para penyelenggaranya agar kasus serupa tidak terulang.
"Menyelidiki secara bersungguh-sungguh tentang asal muasal kekayaan yang mereka gunakan untuk berjudi karena ada dugaan kuat mereka melakukan tindakan haram seperti korupsi, mencuri, memeras, dan merampok," tambahnya dikutip dari CNNIndonesia.
Anwar menyoroti temuan PPATK yang menunjukkan ada sekitar 63 ribu transaksi judi online di kalangan DPR-DPRD.
Temuan ini menunjukkan adanya anggota DPR-DPRD yang kecanduan judi online. Anwar menekankan bahwa wakil rakyat seharusnya menjadi contoh yang baik dalam mematuhi undang-undang dan peraturan.
"Tetapi ini malah sebaliknya. Hal-hal demikian tentu tidak bisa kita terima karena jelas-jelas akan merugikan diri sendiri, keluarga, orang lain, bangsa, dan negara," ujar Anwar.
Sebelumnya, dugaan keterlibatan anggota dewan dalam transaksi judi online terungkap dalam rapat kerja antara Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi III DPR pada Rabu (26/6).
PPATK mengungkap bahwa lebih dari 1.000 anggota DPR, DPRD, dan pegawai di lingkungan Setjen terlibat dalam transaksi judi online dengan total transaksi mencapai 63 ribu kali dan nilai transaksi bisa mencapai Rp 25 miliar per orang.[]