Kominfo Minta Klarifikasi DJP Terkait Dugaan Kebocoran 6 Juta Data NPWP
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), kami telah mengirimkan surat kepada DJP Kemenkeu pada 18 September 2024
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Prabu Revolusi (kanan) dan Nezar Patria Wamen Kominfo (kiri)
PINTOE.CO - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengirim surat permintaan klarifikasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait dugaan kebocoran data 6 juta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Prabu Revolusi, Senin, 23 September 2024.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), kami telah mengirimkan surat kepada DJP Kemenkeu pada 18 September 2024 terkait dugaan kebocoran data pribadi," kata Prabu dalam pernyataan resminya.
Prabu menambahkan, Kominfo bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), DJP Kemenkeu, dan Kepolisian RI sedang menindaklanjuti masalah ini secara intensif.
Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), ada ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja menyebarkan data pribadi tanpa izin, dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp 4 miliar.
Dikutip dari Kompas.com, isu kebocoran data ini diungkap oleh pegiat keamanan siber Teguh Aprianto melalui akun media sosialnya.
Ia menyebutkan ada akun bernama Bjorka yang menjual 6 juta data NIK dan NPWP dengan harga 10.000 dolar AS, setara Rp 153 juta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menanggapi dugaan kebocoran data ini, termasuk data miliknya dan Presiden Jokowi. Ia mengatakan bahwa DJP dan Kementerian Keuangan tengah melakukan evaluasi terkait masalah ini.
"Saya sudah meminta Dirjen Pajak untuk segera mengevaluasi persoalan ini," ucap Sri Mulyani.