Dari total 12 Raqan yang ditetapkan sebagai prioritas, enam di antaranya merupakan usulan dari Pemerintah Aceh.

DPRA Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025

Plt. Sekda Aceh M. Nasir pada Rapat Paripurna DPRA Penetapan Program Legislasi Aceh Tahun 2024-2029 dan Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2025 di Gedung Utama DPRA, Selasa (15/4/2025) I Foto: Dok. Humas Pemerintah Aceh

PINTE.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan 12 Rancangan Qanun (Raqan) sebagai bagian dari Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRA, Selasa, 15 April 2025. 

Penetapan itu merupakan bagian dari 53 Raqan yang masuk dalam daftar Prolega jangka panjang masa keanggotaan 2024–2029. 

Gubernur Aceh yang diwakili Plt Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menyampaikan bahwa penyusunan Prolega merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. 

Dia menekankan pentingnya perencanaan legislasi sebagai landasan untuk menjawab kebutuhan masyarakat, tantangan pembangunan serta peneguhan nilai-nilai syariat Islam dan semangat otonomi khusus Aceh. 

"Prolega tidak hanya bersifat administratif, tetapi strategis dalam menentukan arah pembangunan Aceh lima tahun ke depan," tegasnya.

Dari total 12 Raqan yang ditetapkan sebagai prioritas, enam di antaranya merupakan usulan dari Pemerintah Aceh yang mencakup pembaruan regulasi terkait keolahragaan, pengelolaan barang milik daerah, dan pembentukan perseroan terbatas jaminan pembiayaan syariah sebagai upaya mendukung ekonomi berbasis syariat. 

Selain itu, turut diusulkan Raqan tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025–2029, dan perubahan atas Qanun tentang Wali Nanggroe yang disesuaikan dengan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri.

Enam Raqan lainnya merupakan inisiatif dari DPRA di antaranya menyangkut perubahan susunan perangkat Aceh, penguatan fungsi kelembagaan Baitul Mal, pengaturan tentang ketransmigrasian, pertambangan minyak dan gas bumi serta penyesuaian Qanun Perikanan agar lebih relevan dengan kondisi dan potensi sumber daya alam Aceh saat ini.

Nasir menjelaskan meskipun hanya 12 Raqan masuk dalam daftar prioritas tahun 2025, hal itu tidak menutup kemungkinan dibahasnya usulan baru di luar daftar tersebut.

“Dalam keadaan mendesak seperti bencana, konflik sosial atau kerja sama yang sifatnya strategis dan perlu segera diatur, DPRA maupun gubernur dapat mengajukan rancangan qanun baru sepanjang memenuhi ketentuan dan disetujui oleh Badan Legislasi serta Biro Hukum Setda Aceh,” ujar Nasir.

Penetapan Prolega Prioritas, lanjut Nasir, bukan merupakan batas mati, melainkan pedoman utama dalam menyusun agenda legislasi tahunan.

Gubernur Muzakir Manaf menyampaikan harapan agar seluruh pihak yang terlibat dalam proses legislasi dapat bekerja secara sinergis dan konsisten demi terwujudnya qanun-qanun yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan rakyat Aceh. 

Dia optimis bahwa dengan semangat kolektif, seluruh Raqan dalam Prolega 2024–2029, khususnya yang telah ditetapkan sebagai prioritas untuk tahun 2025 dapat diselesaikan sesuai target dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan tata kelola Pemerintahan Aceh.[]
 

Editor: Lia Dali

rancangan qanun prioritas raqan prioritas 2025 rpjma 2025-2029 pemerintah aceh dpra