Polisi kini sedang mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening yang dimiliki oleh para tersangka. Selain itu, penyidik juga sedang mendata rekening situs judi online untuk dilakukan pemblokiran.

Polisi Sita Uang Rp 73,7 Miliar dari Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Foto: Tribunnews)

PINTOE.CO - Polda Metro Jaya berhasil menyita barang bukti dari kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Penyitaan barang bukti itu dilakukan setelah polisi menangkap 15 tersangka, termasuk seorang pegawai Komdigi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa total uang yang disita dalam kasus ini mencapai Rp 73,7 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD).

"Ada uang tunai sejumlah Rp 73.723.488.957," kata Ade Ary, Kamis, 7 November 2024. 

"Rinciannya, uang rupiahnya sebesar Rp 35.792.110.000, dan 2.955.779 dolar Singapura yang setara dengan Rp 35.043.272.457."

Selain uang, polisi juga menyita berbagai barang bukti lainnya, seperti 34 handphone, 23 laptop, 20 lukisan, 16 mobil, 16 monitor, 11 jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 bangunan, 2 senjata api, 1 motor, dan 215,5 gram logam mulia.

“Kami juga menyita dua senjata api, satu motor, dan logam mulia seberat 215,5 gram,” lanjut Ade Ary.

Polisi kini sedang mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening yang dimiliki oleh para tersangka. Selain itu, penyidik juga sedang mendata rekening situs judi online untuk dilakukan pemblokiran.

Di tempat terpisah, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyatakan pihaknya akan menelusuri aliran dana dari bandar judi online, termasuk transaksi yang dilakukan melalui money changer.

"Penggunaan money changer adalah salah satu modus pencucian uang untuk mengaburkan jejak transaksi," ungkap Ivan.

Menurut Ivan, Komdigi telah mengidentifikasi rekening-rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online dan melaporkannya ke OJK untuk diblokir. 

OJK kemudian meminta bank untuk memblokir rekening tersebut dan melaporkannya sebagai Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) ke PPATK.

Ivan menegaskan bahwa penyedia jasa keuangan wajib melaporkan transaksi mencurigakan ke PPATK sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Pasti akan kami telusuri aliran dana ini," tegas Ivan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap bahwa bandar judi online menyetorkan dana ke oknum Komdigi baik secara tunai maupun melalui money changer.[]

 

Editor: Zulkarnaini

judi online pegawai komdigi judi online kominfo