Kajari Aceh Barat: Kerugian Dugaan Korupsi Pajak Daerah Ditaksir Rp523 Juta
Dugaan penggelapan pajak itu diduga dilakukan oleh CN selaku mantan bendahara pajak penerimaan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto I Foto: Antara
PINTOE.CO - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat, Siswanto, mengatakan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelapan pajak Kabupaten Aceh Barat ditaksir mencapai Rp523 juta.
“Dugaan sementara Rp523 juta, untuk jelasnya kami masih menunggu penghitungan kerugian keuangan dari Inspektorat Aceh Barat,” kata Siswanto dikutip dari Antara, Senin, 13 Januari 2025.
Dugaan penggelapan pajak itu diduga dilakukan oleh CN selaku mantan bendahara pajak penerimaan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat.
Penyidik telah melakukan penahanan terhadap CN sejak tanggal 22 November 2024 lalu di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh sambil menunggu pelimpahan ke pengadilan tindak pidana korupsi.
Siswanto mengatakan penahanan terhadap CN dilakukan penyidik setelah ditemukan bukti dugaan pajak tidak disetorkan ke kas daerah oleh tersangka CN sebesar Rp523 juta pada akhir tahun 2022 lalu.
Adapun barang bukti yang turut diamankan dalam kasus ini di antaranya realisasi Penerimaan Pendapatan Daerah (PAD) Aceh Barat Tahun 2023 triwulan pertama dan print out rekening koran PAD periode Januari-November 2022 dan Januari 2023.
Penyidik juga menyita laporan realisasi PAD Aceh Barat periode Januari-Desember 2022 dan periode Januari 2023.
Selanjutnya, barang bukti lain yang diamankan berupa database Simda pendapatan tahun 2022, surat setoran sementara dari 55 pemerintah desa/gampong di Kabupaten Aceh Barat, buku kas umum bendahara penerimaan BPKD Aceh Barat serta Surat Keputusan Bupati Aceh Barat tentang pengangkatan bendahara penerimaan BPKD Kabupaten Aceh Barat.
Siswanto menyebutkan pihaknya juga telah memeriksa 15 orang pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, 55 bendahara desa/gampong penyetor pajak serta bukti setor dari sebuah perusahaan penyedia layanan makanan PT JBB.
Siswanto mengatakan tersangka CN mengaku kepada penyidik bahwa uang pajak daerah yang sebelumnya disetorkan kepada tersangka tidak disetorkan ke kas daerah melainkan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Tersangka CN mengaku uang pajak daerah yang ia terima sebesar Rp523 juta untuk kepentingan pribadi,” kata Siswanto menambahkan.
Dia menyebutkan dalam kasus ini tersangka melakukan perbuatan pidana seorang diri dan tidak terlibat orang lain.
Tersangka CN diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun kurungan.[]
Editor: Lia Dali