Lapor SPT Pajak Dipermudah Mulai Januari 2025, Ini Sebabnya
Fitur ini dirancang khusus untuk wajib pajak badan yang menerbitkan bukti potong atau bukti pungut pajak kepada pihak lain. Dengan sistem ini, proses pengisian SPT akan lebih praktis dan efisien.

Ilustrasi
PINTOE.CO - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mulai menerapkan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax pada 2025.
Sistem ini menawarkan kemudahan, terutama dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk wajib pajak badan.
Salah satu fitur unggulannya adalah layanan prepopulated data SPT, di mana data pelaporan akan otomatis diisi oleh sistem.
"Ini akan menjadi salah satu kemudahan ketika coretax diimplementasikan," ujar Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo.
Fitur ini dirancang khusus untuk wajib pajak badan yang menerbitkan bukti potong atau bukti pungut pajak kepada pihak lain. Dengan sistem ini, proses pengisian SPT akan lebih praktis dan efisien.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa prepopulated bukan metode baru dalam pelaporan SPT Tahunan.
"Prepopulated telah diterapkan sebelumnya untuk Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2. Namun, ke depan, cakupannya akan diperluas ke jenis pajak lainnya," katanya.
Melalui metode ini, data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga akan otomatis tersaji di konsep SPT Tahunan Wajib Pajak secara elektronik (e-filing). Wajib pajak hanya perlu mengonfirmasi kebenaran data tersebut.
Dwi menambahkan, metode ini tidak menghapus kewajiban pelaporan SPT Tahunan, tetapi mempermudah prosesnya agar lebih cepat, mudah, dan akurat. "Dengan skema ini, pengisian SPT menjadi lebih efisien tanpa mengurangi tanggung jawab wajib pajak," tegasnya.
Penerapan coretax diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan mempermudah administrasi perpajakan di Indonesia.[]