Dualisme kepemimpinan terjadi setelah Gubernur Aceh Muzakir Manaf selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Aceh menunjuk kembali Fadhil Ilyas sebagai Plt Direktur Bank Aceh pada 17 Maret 2025

Humas Bank Aceh Mundur di tengah Isu Dualisme Kepemimpinan

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (kiri) menyerahkan SK penunjukan kembali Fadhil Ilyas sebagai Plt Dirut Bank Aceh, 17 Maret 2025 | Foto: Humas Aceh

PINTOE.CO – Di tengah merebaknya isu dualisme kepemimpinan di Bank Aceh Syariah, mencuat kabar Kabag Humas Bank Aceh, Reza Syahputra, telah mundur dari jabatannya.

Saat dikonfirmasi Pintoe.co terkait dualisme kepemimpinan di bank milik Pemerintah Aceh itu, Reza mengatakan diriunya tak bisa lagi menjawabnya lantaran telah mengundurkan diri dari jabatan sebagai Kabag Humas.

“Saya tidak bisa jawab karena telah mengundurkan diri dari Kabag Humas Bank Aceh,” kata Reza saat dihubungi melalui telepon selular, Kamis, 17 April 2025.

Ditanya penyebab dirinya mengundurkan diri, Reza enggan bicara banyak.

“Ya, ingin mengundurkan diri saja. Terima kasih, ya,” kata Reza mengakhiri pembicaraan.

Sebelumnya diberitakan, Bank Aceh sedang mengalami krisis kepemimpinan. Itu terjadi setelah Gubernur Aceh Muzakir Manaf selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Aceh menunjuk kembali Fadhil Ilyas sebagai Plt Direktur Bank Aceh pada 17 Maret 2025. Padahal, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar tiga hari sebelumnya, tepatnya pada 14 Maret 2025, Fadhil Ilyas diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Bisnis bersama Numari yang menjabat sebagai Direktur Kepatuhan.

Sebulan sebelumnya, pada 18 Februari 2025, Fadhil Ilyas juga diberhentikan dari jabatan Plt Direktur Utama Bank Aceh. Sebagai gantinya, ditunjuk M. Hendra Supardi.

Belakangan, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Daddi Peryoga, menyatakan bahwa penunjukan kembali Fadhil Ilyas sebagai Plt Direktur Utama Bank Aceh tidak dilaporkan ke OJK selaku lembaga yang berfungsi mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Bank Umum Syariah dan POJK 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.

Menurut Daddi Peryoga, pihak Bank Aceh belum menyampaikan permohonan penggantian Plt Dirut Bank Aceh. Itu sebabnya, pihaknya hanya mengakui M. Hendra Supardi sebagai Plt Direktur Utama Bank Aceh.

Di sisi lain, belum terdengar kabar Gubernur Aceh selaku Pemegang Saham Pengendali mencabut SK penunjukan kembali Fadhil Ilyas sebagai Plt Dirut Bank Aceh yang diserahkan pada 17 Maret 2025.

Kondisi ini menyebabkan internal Bank Aceh terombang-ambing. Para pejabatnya terbelah menjadi dua kubu: pendukung Hendra Supardi atau Fadhil Ilyas. Kondisi ini menyalahi tuntutan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) sebagaimana diatur dalam POJK dan tidak sehat bagi sebuah bank yang mengelola dana masyarakat.[]

 

bankaceh muzakirmanaf mualem ojk