Pertumbuhan ini didorong oleh peningkatan signifikan di sektor Bea dan Cukai. Bea tumbuh sebesar 460,86 persen, sementara Cukai naik 285,0 persen.

Penerimaan Bea dan Cukai Aceh Tembus Rp 239,39 Miliar

Ilustrasi

PINTOE.CO - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil Bea Cukai) Aceh mencatat penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai mencapai Rp239,39 miliar hingga 30 September 2024. 

Jumlah ini mencapai 126,09 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 dan tumbuh sebesar 185,33 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

"Dari Januari hingga akhir September 2024, Bea Cukai Aceh berhasil mengumpulkan Rp 239,39 miliar dari sektor kepabeanan dan cukai," kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Leni Rahmasari, Senin, 7 Oktober 2024.

Leni menjelaskan bahwa pertumbuhan ini didorong oleh peningkatan signifikan di sektor Bea dan Cukai. Bea tumbuh sebesar 460,86 persen, sementara Cukai naik 285,0 persen.

"Rincian penerimaannya adalah Bea Masuk sebesar Rp228,01 miliar, Cukai Rp5,45 miliar, dan Bea Keluar Rp5,93 miliar," tambahnya.

Selain itu, Bea Cukai Aceh juga mengumpulkan penerimaan perpajakan dari PPN Impor sebesar Rp558,09 miliar, PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp121,81 miliar, dan penerimaan perpajakan lainnya sebesar Rp709,91 miliar. Secara total, penerimaan negara dari sektor kepabeanan, cukai, dan perpajakan mencapai Rp949,30 miliar, tumbuh 465,61 persen.

"Importasi gas alam, seperti propane dan butana, mendominasi penerimaan Bea Masuk, sedangkan pembayaran cukai hasil tembakau mendukung penerimaan sektor cukai," pungkas Leni.[]

beadancukaiaceh pajakaceh aceh