Harvey juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Putusan Banding Harvey Moeis, Vonis 20 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp420 Miliar

Harvey Moeis dalam sidang pembacaan amar putusan kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024). Terbaru putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terhadap Harvey Moeis I Foto: ANTARA FOTO/Aprillio

PINTOE.CO - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus korupsi timah. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa atau ultra petita.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana 8 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim banding di PT DKI Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025.

Harvey juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Hukuman 20 tahun penjara di kasus kerugian negara ini menjadi pidana maksimal yang diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Perkara nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt. Pst ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih dan Hotma Maya Marbun. Panitera Pengganti Budiarto.

Hakim menjelaskan hal yang memperberat vonis Harvey di tingkat hakim, yaitu perbuatan Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Perbuatan Terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi susah, Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," tutur Teguh.

Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan dalam pertimbangan vonis Harvey.

"Hal meringankan, tidak ada," ucap hakim.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Harvey dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Seluruh aset Harvey yang terkait dengan perkara diputuskan hakim dirampas untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

Jaksa mengajukan banding karena hukuman tingkat pertama itu jauh dari rasa keadilan. Dalam tuntutannya, jaksa ingin Harvey dihukum pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, ditambah uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.[]


Editor: Lia Dali

kasus korupsi timah harvey moeis korupsi pt timah