Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Rp33 Miliar Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara
Beberapa aset Sandra Dewi yang turut disita dalam kasus ini berupa tas, logam mulia, dan rekening deposito senilai Rp33 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat perintahkan perampasan aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebagaimana tertuang dalam amar putusan, Senin (23/12/2024) I Foto: Liputan6.com/Angga Yuniar
PINTOE.CO - Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun telah dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dalam sidang yang digelar Senin kemarin, 23 Desember 2024, memerintahkan perampasan aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Perintah itu tertuang dalam amar putusan.
Dilansir Antara, beberapa aset Sandra yang turut disita dalam kasus ini berupa tas, logam mulia, dan rekening deposito senilai Rp33 miliar.
Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, tak terima hakim memerintahkan perampasan aset klien, termasuk milik Sandra Dewi. Dia menyinggung perjanjian pisah harta sebelum Harvey Moeis dan Sandra Dewi menikah.
“Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam,” kata Andi Ahmad di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Penyitaan ini menimbulkan tanda tanya besar di benak kubu Harvey Moeis. Terang-terangan Andi Ahmad mempertanyakan pertimbangan majelis hakim saat memerintahkan perampasan aset terdakwa Harvey Moeis dan istri.
“Kami belum menerima salinan putusan, jadi belum tahu apa yang menjadi dasar amar putusan ini. Tapi yang jelas, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dalam waktu tujuh hari ke depan,” ujarnya.
Tak henti sampai di situ, Andi Ahmad mengungkit soal aset yang disita. Menurutnya, di antara aset yang dirampas, ada yang diperoleh sebelum tempus perkara atau terjadinya tindak pidana, yakni pada 2015.
“Ada aset yang didapat pada (tahun) 2012 dan 2010. Jauh sebelum dugaan tindak pidana terjadi. Ini yang akan kami dalami dalam analisis kami,” Andi Ahmad membeberkan.
Majelis hakim juga memerintahkan Harvey Moeis bayar uang pengganti Rp210 miliar paling lambat setahun setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Merespons vonis ini, Andi Ahmad menilai putusan ini memiliki sejumlah kelemahan.
“Yang menjadi perhatian kami, amar putusan ini hampir identik dengan tuntutan jaksa. Kami tidak melihat adanya analisis mendalam dari sisi hakim,” ujarnya seperti diwartakan Liputan6.com, Senin, 23 Desember 2024.[]
Editor: Lia Dali