Harvey Moeis bersama sejumlah pihak lain disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp300 triliun berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi PT Timah

Harvey Moeis divonis pidana 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp210 miliar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, (23/12/2024) I Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

PINTOE.CO - Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hakim mengatakan Harvey terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2024.

Selain itu, Harvey juga dihukum pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp210 miliar," sambung hakim.

Jika dalam waktu tersebut tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang. Dalam hal Harvey ketika menjadi terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama dua tahun.

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi, sedangkan hal meringankan, yakni Harvey dianggap sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa belum pernah dihukum.

Harvey Moeis bersama sejumlah pihak lain disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Harvey dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim (berkas perkara terpisah) disebut menerima Rp420 miliar dengan masing-masing mendapat Rp210 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Harvey Moeis dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.[]


Editor: Lia Dali

harvey moeis kasus korupsi pt timah tata niaga komoditas timah tindak pidana pencucian uang