Helena bersama sejumlah pihak, termasuk Harvey Moeis, disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp300 triliun dalam kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kasus Korupsi Timah, Sidang Vonis Crazy Rizh Helena Lim Digelar Hari Ini

Crazy rich PIK Helena Lim akan menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk pada Senin hari ini (30/12//2024) I ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

PINTOE.CO - Helena Lim, crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus pemilik PT Quantum Skyline Exchange akan menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk tahun 2015-2022 pada Senin hari ini, 30 Desember 2024.

"Senin, 30 Desember 2024. Pukul 14.00 sampai dengan selesai," dilansir laman Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat melansir CNN Indonesia.

Sebelumnya, Helena dituntut dengan pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun.

Jaksa juga menuntut Helena dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jika dalam waktu tersebut tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang. Dalam hal Helena ketika menjadi terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama empat tahun.

Helena bersama sejumlah pihak lain termasuk Harvey Moeis (mewakili PT Refined Bangka Tin) disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Helena merupakan pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange. Melalui perusahaan itu, Helena disebut berperan menampung dana pengamanan yang telah dikumpulkan Harvey selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin.

Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) telah divonis pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Harvey juga dihukum pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Harvey Moeis dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. 

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap Harvey Moeis dan empat terdakwa lainnya dalam kasus korupsi tersebut.

Banding itu diambil imbas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor PN Jakarta Pusat terhadap lima terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan kelima terdakwa yang diajukan banding oleh Kejagung, yakni Harvey Moeis yang dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Direktur Utama PT. RBT Suparta yang divonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Direktur Pengembangan PT. RBT Reza Andriansyah yang divonis pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 3 bulan.

Selanjutnya, Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan alias Awi dan Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa yang divonis dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Khusus putusan vonis terhadap General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017-2020, Rosalina, Kejagung tidak mengajukan banding. Rosalina sebelumnya divonis pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta.[]

 

Editor: Lia Dali

helena lim harvey moeis kasus korupsi timah