Dinkes DKI Akui Bayari BPJS Harvey Moeis dan Sandra Dewi Sejak 2018
Pada saat itu program PBI BPJS Kesehatan tidak menggunakan filter yang ketat dalam pemberian bantuan.

Sandra Dewi dan suaminya Harvey Moeis I Foto: Istimewa
PINTOE.CO - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawat, mengakui pengusaha tambang Harvey Moeis dan artis Sandra Dewi masuk dalam daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan sejak 2018.
"Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018," kata Ani dikutip dari Bloombergh Technoz pada Senin, 30 Desember 2024.
Dia mengatakan pada periode tersebut, Pemprov DKI sedang menggenjot kebijakan universal health coverage atau pemenuhan hak kesehatan bagi seluruh warga ibu kota dari pemerintah pusat sehingga kebijakan tersebut diterapkan kepada seluruh warga, tanpa memandang status sosial ekonomi penerima.
Kebijakan ini, bahkan tertuang secara resmi dalam Peraturan Gubernur nomor 169 tahun 2016. Pemprov pun berupaya mencapai target memasukkan 95 persen warga DKI Jakarta sebagai peserta jaminan kesehatan nasional atau JKN.
"Dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan," ujarnya.
Ani mengakui program tersebut tak menggunakan filter yang ketat dalam pemberian bantuan. Saat itu, perangkat daerah setempat, yaitu kecamatan dan kelurahan dapat mendaftarkan seluruh warga di wilayah masing-masing untuk masuk ke PBI BPJS Kesehatan yang berasal dari APBN.
Syarat administratifnya hanya memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia mendapat layanan kesehatan pada kelas tiga. Harvey Moeis dan Sandra Dewi dianggap memenuhi kriteria tersebut.
Meski demikian, Pemprov DKI kemudian memperbaiki program tersebut dengan menata ulang daftar PBI BPJS Kesehatan pada 2020 meliputi integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat.
Sejak saat itu pula, kata Ani, pemprov pun terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar program tersebut tepat sasaran.[]
Editor: Lia Dali