Ketua Komjak mendorong penyidik JAM-Pidsus untuk mendalami dugaan rasuah terkait impor gula di Kementerian Perdagangan, baik sebelum maupun sesudah era Tom Lembong.

Kasus Impor Gula, Komjak: Tom Lembong Bisa Ajukan Praperadilan untuk Membela Diri

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong terjerat kasus impor gula I Antara Foto/Muhammad Ramdan

PINTOE.CO - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi berpendapat penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan Thomas Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula.  

Pujiyono mengatakan, baik Tom Lembong maupun pihak kuasa hukumnya memiliki hak untuk membela diri, termasuk lewat mekanisme praperadilan.

Dia mengatakan masyarakat membaca kasus Menteri Perdagangan Thomas Lembong atau Tom Lembong yang menjadi tersangka dalam kasus impor gula,  tak terlepas dari posisi Tom saat kampanye Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 lalu.

Saat itu, Tom Lembong menjadi Co-Captain Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

“Bagaimana melepaskan diri dari tuduhan politis atau tidak? Menjadi politis, ya karena memang Pak Tom Lembong itu kan ketika pas masa campaign pilpres kemarin bersebrangan dengan Pak Prabowo, sehingga kita menuduh ini politis atau tidak," terangnya seperti diwartakan Media Indonesia, Minggu, 3 November 2024.

Terlepas dari upaya menjawab tuduhan politis atas penetapan Tom sebagai tersangka, Pujiyono mendorong penyidik JAM-Pidsus untuk mendalami dugaan rasuah terkait impor gula di Kementerian Perdagangan, baik sebelum maupun sesudah era Tom Lembong.

"Penyelidikan ke menteri-menteri yang lain menurut saya alas dasarnya bukan karena menjawab tudingan publik politis atau tidak, tapi memang perlu perbaikan dalam tata kelola, khususnya dalam impor gula di Kemendag," tandasnya.[]

kasus impor gula tom lembong kejagung korupsi impor gula praperadilan