Tersangka Korupsi, Tom Lembong Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Untuk 20 hari ke depan, Tom ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel dan DS di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjadi tersangka kasus korupsi impor gula I Foto: CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah
PINTOE.CO - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong alias Tom Lembong terancam dihukum penjara maksimal seumur hidup usai ditetapkan tersangka dugaan korupsi impor gula.
Selain Tom, tersangka lainnya adalah DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Penetapan status tersangka pada Tom Lembong dan DS dilakukan setelah Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Kementerian Perdagangan pada 3 Oktober lalu.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar menyebut Tom Lembong dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.
Untuk 20 hari ke depan, Tom ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel dan DS di Rutan Salemba cabang Kejagung.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," kata Abdul.
Tom Lembong diduga menyalahi kewenangannya sebagai Mendag dalam menangani kebijakan importasi gula tahun 2015-2016.
Kejagung menilai terjadi penyelewengan kewenangan oleh Tom Lembong selaku Mendag dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.
Kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Sesuai keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014 bahwa yang diperbolehkan melakukan impor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Akan tetapi, Tom Lembong disebut justru memberikan persetujuan ke perusahaan swasta untuk melakukan impor, yaitu PT AP.
"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105.000 ton kepada PT AP," kata Abdul Qohar.
Dia menyebut impor gula kristal mentah itu tidak melalui rapat koordinasi instansi terkait dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Pada Desember 2015, menurut pemaparan Abdul Qohar, Kemenko Perekonomian menggelar rapat mengenai kondisi Indonesia yang akan kekurangan gula kristal putih pada 2016.
Abdul mengatakan DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan bawahannya melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
Abdul menjelaskan, untuk mengatasi kekurangan gula seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih. Namun, impor yang dilakukan adalah gula kristal mentah. Setelah itu, gula kristal mentah tersebut diolah oleh perusahaan yang hanya memiliki izin mengelola gula kristal rafinasi.
Setelah gula diolah, imbuh Abdul, PPI seolah-olah membeli gula tersebut, padahal gula itu dijual ke masyarakat dengan harga Rp16.000 yang lebih tinggi dari harga eceran tertinggi saat itu, yakni Rp13.000.
Abdul menyebut PT PPI mendapat fee dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp400 miliar.[]