Harli menjelaskan Restoratif Justice dapat diterapkan untuk pengguna narkotika yang memenuhi kriteria tertentu.

241 Kasus Narkoba Selesai Lewat Restorative Justice, Bandar Tetap Sanksi Pidana Maksimal

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar I Foto: Istimewa

PINTOE.CO - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, mengatakan kejagung kini semakin mengedepankan pendekatan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus narkoba, terutama yang melibatkan pengguna narkotika.

Harli menjelaskan bahwa pendekatan ini dapat diterapkan untuk pengguna narkotika yang memenuhi kriteria tertentu.

"Iya terhadap pengguna narkotika yang memenuhi syarat-syarat tertentu dapat dilakukan penyelesaiannya dengan pendekatan keadilan restoratif," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dikutip dari Liputan6.com pada Minggu, 8 Desember 2024.

Harli mengungkapkan bahwa hingga saat ini ratusan kasus narkoba telah berhasil diselesaikan dengan pendekatan Restoratif Justice. Namun, untuk bandar atau pengedar narkotika, jaksa tetap akan menuntut sanksi pidana maksimal. 

"Di kami hingga saat ini sudah ada 241 perkara narkotika yang diselesaikan berdasarkan pendekatan keadilan restoratif," jelas Harli.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Kejagung akan menggunakan pendekatan RJ khususnya bagi para pengguna narkoba, bahkan dia mengatakan haram hukumnya berkas perkara pengguna narkoba diproses hingga ke meja pengadilan.

"Untuk RJ kami khususnya haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna. Artinya kalau itu hanya pengguna kami akan lakukan RJ. Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan ke pengadilan apabila itu ada pengguna narkoba," ungkap Burhanuddin saat konferensi pers di Rupatam Mabes Polri, Kamis, 5 Desember 204.

Burhanuddin mengatakan selama lima tahun ini Kejagung tidak memberikan celah sedikit pun bagi para pelaku tindak pidana narkoba, bahkan dalam setiap tuntutannya Jaksa selalu menuntut para bandar narkoba dengan hukuman mati.

"Dalam setiap bulannya kita menuntut hukuman mati untuk beberapa perkara, khususnya untuk para pengedar, pabrikan dan bandar Itu hampir antara 20-30 dalam setiap bulannya untuk penuntutan mati," ucap Jaksa Agung.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pemerintah tidak main-main dalam memerangi narkoba. Para pelaku akan mendapatkan hukuman maksimal dengan penempatan tahanan di Lapas super maximum security.

"Kita sepakat untuk memberikan hukuman maksimal kepada semua pengedar dan bandar yang tertangkap. Tadi Pak Jaksa Agung juga sudah sangat mendukung, demikian juga kita harapkan nanti dari teman-teman Mahkamah Agung juga memberikan hukuman vonis yang maksimal," tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Desember 2024.

Listyo mengatakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga sepakat untuk menempatkan para pengedar narkoba di penjara dengan pengamanan ketat.

"Kita sepakat bahwa seluruh pelaku pengedaran narkoba ini akan ditempatkan di super maximum security, sehingga ini juga bisa memotong potensi peredaran atau pengendalian jual-beli narkoba yang masih dikendalikan, atau selama ini dilakukan oleh para pelaku yang divonis mati ataupun seumur hidup. Ini kita lakukan dan mudah-mudahan ini juga berdampak," jelasnya.

Pengawasan dan pendampingan pun juga tetap dilakukan bagi mantan narapidana narkoba agar setelah selesai dari masa hukumannya tidak lagi kembali terjerumus ke tindak pidana narkotika.

Sementara di bidang pencegahan, seluruh kementerian lembaga terkait akan bekerjasama, baik lewat edukasi masyarakat hingga mempetakan wilayah rawan narkoba.

Termasuk mewajibkan penempelan stiker anti-narkoba di setiap tempat yang berpotensi menjadi lokasi peredaran dan transaksi narkoba, seperti kafe, restoran, tempat makan, dan tempat hiburan.[]


Editor: Lia Dali

narkoba kejagung polri  restorative justive keadilan restoratif