Dia menekankan pentingnya mengembalikan tanah sitaan korupsi kepada masyarakat, terutama untuk membangun perumahan dengan harga terjangkau.

Maruarar Sirait Usulkan Tanah Sitaan Korupsi untuk Perumahan Rakyat

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (28/10/2024) I Kompas.com/Suhaiela Bahfein

PINTOE.CO - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait mengusulkan agar tanah sitaan kasus korupsi dialokasikan untuk pembangunan perumahan rakyat. Usulan tersebut disampaikannya dalam rapat kerja Komisi V dengan pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. 

"Saya punya konsep tanah itu dari sitaan, saya sudah ketemu Jaksa Agung, di Banten saja ada 1.000 hektar (tanah sitaan) dan Jaksa Agung siap menyerahkan. Saya sudah berbicara dengan Menteri Keuangan untuk membahas bagaimana tanah ini bisa digunakan oleh rakyat," ujar Maruarar di ruang rapat.

Dia menekankan pentingnya mengembalikan tanah sitaan korupsi kepada masyarakat, terutama untuk membangun perumahan dengan harga terjangkau.

"Bagaimana tanah dari koruptor bisa digunakan untuk rakyat kecil. Bagi yang punya gaji, itu tidak sulit, Ketua. Kalau Ketua bisa bantu saya supaya mereka punya tanah dan rumah," tambahnya. 

Dia juga mengungkapkan bahwa banyak Aparatur Sipil Negara (ASN), tentara, dan guru yang tidak memiliki rumah. 

"ASN yang tidak pernah punya rumah, tentara yang tidak punya rumah, banyak sekali, mereka punya harapan," lanjutnya seperti dikutip dari Kompas.com.

Dia meminta izin untuk bertemu dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian ATR/BPN dalam rapat kerja di DPR untuk membahas usulannya lebih lanjut. Menurutnya, penyelesaian masalah terkait tanah sangat penting. 

"Ini sudah keputusan politik. Bagaimana barang-barang sitaan ini bisa kita ambil negara dan kembalikan untuk rakyat dengan harga yang sangat murah. Jadi kita langsung berjalan, Ketua," ujarnya.

Sebelumnya, Maruarar telah menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Kedatangannya menemui Jaksa Agung adalah untuk audiensi dan berdiskusi terkait kemungkinan menggunakan lahan-lahan sitaan Kejaksaan Agung untuk pembangunan program rumah.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan pihaknya menyambut baik rencana tersebut. Menurutnya, hal ini akan terlaksana dengan kerja sama.

"Dan ini memang memerlukan suatu support bersama dan ini tugas-tugas kita bersama. Dan kebetulan di kami, di kejaksaan itu kita punya tanah-tanah sitaan dan kita akan sinergikan bagaimana tanah-tanah ini bisa digunakan untuk kepentingan rakyat. Dan tentunya memerlukan mekanisme dan waktu yang untuk penyelesaiannya," ujarnya.[]

maruarar sirait lahan sitaan kasus korupsi perumahan rakyat tanah sitaan kejagung