Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini
Upaya hukum ini diajukan Tom Lembong melalui kuasa hukumnya Ari Yusuf Amir untuk menguji proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung di pengadilan.

Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong I ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan
PINTOE.CO - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, akan digelar hari ini, Senin, 18 November 2024.
Sidang praperadilan ini terkait penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB.
Upaya hukum ini diajukan Tom Lembong melalui kuasa hukumnya Ari Yusuf Amir untuk menguji proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung di pengadilan.
Permohonan Praperadilan didaftarkan pada Selasa, 5 November 2024. Menurut Ari, proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dinilai bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Ari menjelaskan Praperadilan diajukan untuk menuntut keabsahan penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong yang didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024.
Dia mengatakan, Tom Lembong tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum berlaku yang seharusnya menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum.
Penetapan tersangka terhadap Tom Lembong, kata Ari, tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Tim penasihat hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum," ucapnya dikutip dari CNN Indonesia, Senin, 18 November 2024.
Ari juga mempermasalahkan perhitungan kerugian keuangan negara sejumlah Rp400 miliar dalam kegiatan impor gula. Menurutnya, kerugian tersebut harus actual loss bukan potential loss.
Dalam petitumnya, Ari memohon hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang akan memeriksa dan mengadili permohonan tersebut menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong adalah tidak sah.
"Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan," tandasnya.
Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses hukum Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.
Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.
Setelah menjalani pemeriksaan, Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa, 29 Oktober 2024.
Kejaksaan mengklaim akan mengusut tuntas kasus tersebut dan membuka kemungkinan menjerat tersangka baru. Sejumlah saksi sudah dilakukan pemeriksaan.[]
Editor: Lia Dali