Tom Lembong menggugat status tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi dalam importasi gula. 

Sidang Praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel Dijadwalkan Senin 18 November

Tom Lembong menggugat status tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kejagung terkait dugaan korupsi importasi gula. I Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

PINTOE.CO - Hakim tunggal Tumpanuli ditunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menyidangkan permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). 

Tom Lembong menggugat status tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi dalam importasi gula. 

“Oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan tersebut telah ditunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili, yaitu Bapak Tumpanuli Marbun,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa, 5 November 2024.

Djuyamto juga menyampaikan bahwa permohonan praperadilan Tom Lembong telah teregister di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dengan jadwal sidang pertama pada hari Senin, 18 November 2024. 

Sebelumnya, tim kuasa hukum Tom Lembong telah mendatangi PN Jaksel untuk mendaftarkan gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Agung.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menjelaskan dalam permohonan tersebut pihaknya menyatakan bahwa Kejaksaan Agung tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Ari menambahkan hingga saat ini belum ada perhitungan kerugian negara terkait kebijakan Tom Lembong yang menerbitkan izin impor gula pada tahun 2015-2016. 

Oleh karena itu, mereka menilai bahwa penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong tidak sah. Dia juga 

“Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan,” ujar Ari. 

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada Selasa, 29 Oktober 2024. Penetapan status tersangka pada Tom Lembong dilakukan setelah Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Kementerian Perdagangan pada 3 Oktober lalu.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar menyebut Tom Lembong dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.

Saat ini, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.[]

 

Editor: Lia Dali

kasus gula impor importasi gula tom lembong