Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong Kasus Korupsi Impor Gula, Status Tersangka Sah
Hakim menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong oleh Kejagung sudah benar dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (1/11/2024) I Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan
PINTOE.CO - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
"Mengadili, tentang pokok perkara, menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya," kata Tumpanuli membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 26 November 2024.
Selain itu, hakim juga menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong oleh Kejagung sudah benar dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Hakim menyatakan beberapa keberatan yang disampaikan Tom Lembong melalui kuasa hukumnya telah masuk ke dalam materi pokok perkara yang memerlukan pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dengan putusan ini, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung harus menyelesaikan penyidikan yang sedang berjalan untuk selanjutnya dilimpahkan ke penuntut umum dan pengadilan.
Sebanyak 29 saksi termasuk Tom Lembong dan tiga ahli telah dilakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan. Selain itu, Jampidsus Kejaksaan Agung juga sudah mengeluarkan surat perintah penyitaan barang bukti dalam perkara a quo seperti bukti elektronik.
"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, (pemohon) telah diperiksa sebagai saksi sehingga telah memenuhi isi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 (berkaitan dengan prosedur dan syarat penetapan tersangka)," ucap hakim.
Dalam persidangan ini, Tom Lembong membawa sejumlah ahli, seperti ahli hukum pidana yang juga Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir, ahli hukum pidana Chairul Huda, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, dan Guru Besar Fakultas Pertanian IPB Dwi Andreas Santosa.
Sementara Kejaksaan Agung menghadirkan ahli hukum administrasi negara Ahmad Redi, ahli hukum pidana Agus Surono, Hibnu Nugroho, Taufik Rachman, dan ahli perhitungan kerugian negara Evenri Sihombing.
Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses hukum Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.
Jampidsus Kejaksaan Agung memulai pengusutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan membuka penyelidikan berdasarkan surat tertanggal 31 Juli 2023, dilanjutkan dengan penyidikan lewat surat tertanggal 23 Oktober 2023.
Kejaksaan menyebutkan kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.
Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa, 29 November 2024, setelah menjalani pemeriksaan.
Tom Lembong lantas menguji prosedur yang dilakukan Kejaksaan Agung melalui Praperadilan di PN Jakarta Selatan. Menurut Tom Lembong, penetapan tersangka dan penahanan dirinya tidak sah karena bertentangan dengan hukum acara (KUHAP).
Tom mengatakan keputusannya melakukan impor gula semasa menjadi Menteri Perdagangan merupakan ranah hukum administrasi negara, bukan tindak pidana.[]
Editor: Lia Dali