MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur
Ronald Tannur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto (tengah) memberikan keterangan pers di Media Center MA RI, Jakarta, Kamis (24/10/2024) I Foto: Antara
PINTOE.CO - Mahkamah Agung (MA) menganulir atau membatalkan vonis bebas Ronald Tannur terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti melalui putusan kasasi yang digelar pada Selasa, 22 Oktober 2024. Hasilnya, Ronald akan tetap menjalani hukuman penjara selama lima tahun.
“Satu hari sebelum Kejaksaan Agung melakukan proses hukum terhadap tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, majelis yang memeriksa Gregorius Ronald Tannur anak dari Erdward Tannur, Majelis Kasasi telah memutus perkara tersebut dengan amar putusan sebagai berikut,” tutur Juru Bicara MA Yanto di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis, 24 Oktober 2024.
“Di putusan kasasinya telah diputus dengan amarnya mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya,” sambungnya.
Yanto menjelaskan isi amar putusan itu, pertama menyatakan terdakwa Ronald Tannur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” jelas dia.
Adapun eksekusi perkara Ronald Tannur dapat dilakukan oleh jaksa dengan petikan putusan setelah dikirim ke PN Surabaya sebagai pengadilan pengaju. Setelah proses minutasi selesai di Kepaniteraan MA, salinan resmi dan bundel A akan dikirim ke PN Surabaya Surabaya.
“Dan tanggal minutasi tanggal kirim akan diinput pada aplikasi SIAP, Sistem Informasi Aplikasi Pengadilan, kemudian salinan putusan diupload pada direktori putusan MA agar masyarakat bisa mengakses dan mengikuti,” ujarnya dikutip dari Liputan6.com.
MA menghormati langkah hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus dugaan suap atas putusan bebas Ronald Tannur. Ketiganya pun resmi diberhentikan sementara dari jabatannya.
“Terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh presiden atas usul Mahkamah Agung,” tuturnya.
Yanto menegaskan, ketiganya terancam dipecat tidak hormat apabila nantinya divonis bersalah lewat putusan yang berkekuatan hukum tetap. Tentunya, penegakan hukum terhadap ketiga hakim tersebut pastinya tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah. Dia yakin penyidik Kejagung akan bekerja secara profesional.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya bernama Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai tersangka suap vonis terdakwa Ronald Tannur.
"Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini, jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH, dan M serta pengacara LR sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024.
Selain ketiga hakim, Kejaksaan Agung juga menetapkan tersangka kepada pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Penyidik juga langsung menahan keempat tersangka.
"Hakim ditahan di Surabaya dan lawyer-nya ditahan di Kejagung selama 20 hari pertama," kata JAM Pidsus Febrie Adriansyah dikutip dari Tirto, Kamis, 24 Oktober 2024.
Abdul Qohar menjelaskan keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas suap dan gratifikasi untuk vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya sendiri, Dini Sera Afriyanti.[]