Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan KPU RI untuk menggelar pemungutan suara ulang di 24 daerah.

Efisiensi Anggaran, Komisi II DPR Sebut Pilkada Ulang di 24 Daerah Bisa Gunakan APBN

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda I Foto: Nailin/VOI

PINTOE.CO - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pilkada ulang di 24 daerah hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja dilakukan dengan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masing-masing.

"Terkait efisiensi anggaran, saya kira bagaimana pun 24 putusan MK ini akan menjadi kewajiban bagi APBD masing-masing. Jika memang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan UU 10 Tahun 2016,  APBN bisa melakukan perbantuan," ujar Rifqi kepada wartawan, Selasa, 25 Februari 2025.

Dia berharap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah tersebut bisa berjalan dengan lancar tanpa adanya gugatan. Pada dasarnya, kata Rizki, putusan MK harus segera dilaksanakan.

"Karena jika tidak, bukan hanya kita tidak menghargai konstitusi, tapi pada sisi lain kita tidak mendapatkan kepala daerah yang definitif hasil pemilu," ujarnya.

Dia menyampaikan Komisi II DPR akan mengevaluasi keputusan MK tersebut bersama lembaga penyelenggara Pilkada dan akan meminta klarifikasi dari KPU hingga Bawaslu dalam pekan ini. 

"Tentu keputusan MK ini akan menjadi evaluasi bagi komisi II DPR RI. Rencananya, kami dalam minggu ini akan segera memanggil seluruh penyelenggara pemilu dan perwakilan pemerintah, dalam rangka kita semua merespons dan mempersiapkan diri melaksanakan seluruh putusan MK," kata Rifqi.

Terkait dengan keberadaan penyelenggara Pemilu yang dalam banyak putusan MK didapati ada ketidakprofesionalan, kecerobohan, dan kesalahan menerapkan hukum maka Komisi II akan sangat serius melakukan evaluasi.

"Dan ini menjadi pintu masuk bagi kita dalam rangka menata sistem politik dan pemilu kita ke depan," ujarnya.

Sebelumnya, MK telah membacakan putusan terkait 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Dari jumlah tersebut, MK memerintahkan pemungutan suara ulang di 24 daerah. Sementara itu, sembilan perkara sengketa ditolak dan lima perkara tidak diterima. 

MK juga menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara dalam sengketa Pilkada Kabupaten Puncak Jaya, sesuai dengan Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Selain itu, dalam sengketa Pilkada Jayapura dengan Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK memerintahkan perbaikan penulisan Keputusan KPU terkait penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jayapura 2024.[]

 

Editor: Lia Dali
 

pemungutan suara ulang mahkamah konstitusi komisi ii dpr ri efisiensi anggaran apbn