Tim Bustami-Fadhil Tolak Hasil Rekapitulasi Suara di Aceh Utara
Sebagai pendukung Bustami-Fadhil, kami punya tanggung jawab kepada rakyat untuk menindaklanjuti kejadian ini. Pelanggaran di Aceh Utara sangat masif

Konferensi pers tim pemenangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi
PINTOE.CO - Tim pemenangan pasangan calon gubernur Aceh, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, menolak seluruh hasil rekapitulasi suara tingkat kecamatan di Aceh Utara.
Mereka menilai telah terjadi pelanggaran yang masif selama proses Pilkada di wilayah tersebut.
Ketua Tim Pemenangan, TM Nurlif, mengatakan pihaknya telah menurunkan tim ke Aceh Utara untuk memverifikasi berbagai laporan pelanggaran di sejumlah TPS.
Menurutnya, ada banyak kejanggalan yang merugikan pasangan Bustami-Fadhil sejak proses pemungutan suara.
“Sebagai pendukung Bustami-Fadhil, kami punya tanggung jawab kepada rakyat untuk menindaklanjuti kejadian ini. Pelanggaran di Aceh Utara sangat masif,” ujar Nurlif di Banda Aceh, pada Sabtu, 30 November 2024.
Dalam konferensi pers itu juga dihadiri sejumlah ketua partai pengusung. Tim pemenangan menyampaikan pernyataan sikap, salah satunya menuntut pemungutan suara ulang.
Wakil Ketua Tim Pemenangan, Habibi Inseun, menyebutkan bahwa tim mereka menerima laporan pelanggaran dari saksi-saksi yang hadir di Aceh Utara.
“Kami menemukan banyak pelanggaran nyata, baik di TPS maupun saat rekapitulasi suara tingkat kecamatan,” katanya.
Habibi menjelaskan, pelanggaran itu melibatkan oknum penyelenggara dan sekelompok orang lain. Bahkan, saksi dan pendukung Bustami-Fadhil mengalami ancaman, intimidasi, hingga kekerasan fisik di berbagai TPS.
“Saat pleno rekapitulasi suara, saksi kami meminta formulir keberatan tetapi tidak diberikan. Ini melanggar hak konstitusional saksi,” tambahnya.
Habibi juga menegaskan bahwa pelanggaran ini terjadi di seluruh kecamatan di Aceh Utara, sehingga pihaknya menolak hasil pleno rekapitulasi suara.
“Kami meminta Panwaslih Aceh Utara mencatat dan menindaklanjuti semua pelanggaran dalam laporan resmi. Kami juga mendesak KIP Aceh, Panwaslih Aceh, KPU RI, dan Bawaslu RI menghentikan rekapitulasi serta merekomendasikan pemungutan suara ulang di Aceh Utara,” tegas Habibi.[]