Panwaslih Aceh Petakan 25 Indikator Potensi TPS Rawan
Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama enam hari pada 10 sampai dengan 15 November 2024

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Panwaslih Aceh, Muhammad AH
PINTOE.CO - Panitia Pengawas Pemilihan atau Panwaslih Aceh telah memetakan potensi tempat pemungutan suara (TPS) rawan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Aceh serentak 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Panwaslih Aceh, Muhammad AH menyebut, bahwa hal ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan di TPS pada hari pemungutan suara.
"Hasilnya, terdapat enam indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 16 indikator yang banyak terjadi, dan tiga indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi," kata Muhammad AH, Kamis, 21 November 2024.
Ia mengatakan, pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap delapan variabel dan 25 indikator, diambil dari sedikitnya 6.499 keluruhan/desa di 290 kecamatan di 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.
"Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama enam hari pada 10 sampai dengan 15 November 2024," ujar dia.
Adapun variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, penyelenggara pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, dan/atau riwayat PSU/PSSU).
Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelenggaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politisasi SARA dan ujaran kebencian. Kelima, netralitas (penyelenggara pemilihan, ASN, TNI/Polri, kepala desa dan/atau perangkat desa).
Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet.
Adapun strategi pencegahan dan pengawasan, yakni pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Panwaslih Aceh, KIP Aceh, pasangan calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat pemilihan yang demokratis.
Terhadap TPS rawan, Panwaslih Aceh melakukan strategi pencegahan, diantaranya melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait.
Kemudian, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, kolaborasi dengan pemantau pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif.
Selanjutnya, Panwaslih Aceh juga menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.
"Panwaslih Aceh juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan pengguna hak pilih," ucap Muhammad AH.[]