Panwaslih Banda Aceh: Dugaan Pelanggaran Cawagub Fadhil Rahmi Tidak Terbukti
Menurut penjelasan terlapor, Tanzil Asri, acara tersebut merupakan lomba antar siswa dan bukan kegiatan kampanye. Fadhil Rahmi diundang untuk memberikan sambutan dan memberikan motivasi kepada para peserta.

Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Indra Milwady
PINTOE.CO - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh menyatakan bahwa dugaan pelanggaran oleh calon wakil gubernur Fadhil Rahmi tidak terbukti. Keputusan ini diambil setelah memeriksa laporan yang diterima dari Panwaslih Aceh pada Jumat, 16 Oktober 2024.
Laporan tersebut diajukan oleh Fadjri dari Tim Pemenangan Mualem-Dek Fadh terkait kehadiran Fadhil Rahmi dalam acara Olimpiade Bahasa Arab di MAN 1 Kota Banda Aceh pada 11 Oktober 2024.
Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Indra Milwady, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa laporan dan melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait.
"Setelah kami pelajari, laporan dan bukti yang ada tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan," kata Indra pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Menurut penjelasan terlapor, Tanzil Asri, acara tersebut merupakan lomba antar siswa dan bukan kegiatan kampanye. Fadhil Rahmi diundang untuk memberikan sambutan dan memberikan motivasi kepada para peserta.
Selain itu, Kepala Sekolah MAN 1, Nursiah, juga menegaskan bahwa acara tersebut bertujuan untuk pengembangan pendidikan dan bukan untuk kampanye.
Berdasarkan hasil kajian, Panwaslih tidak menemukan adanya ajakan untuk memilih, penyampaian visi, atau misi dalam sambutan Fadhil Rahmi. Karena itu, Panwaslih menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Fadhil Rahmi.
"Keputusan ini mengacu pada Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 serta peraturan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024," jelas Indra Milwady.
Indra juga mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam Pilkada agar tetap mematuhi aturan pemilihan dan mencegah potensi pelanggaran.[]