Aduan Dicabut, DKPP Hentikan Sidang Pemeriksaan Ketua dan Anggota KIP Banda Aceh
Dalam formulir aduan, ia mengadukan Ketua dan Anggota KIP Kota Banda Aceh.
Ketua Majelis Sidang I, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi I Foto : Youtube DKPP
PINTOE.CO - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menghentikan sidang pemeriksaan ketua dan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Pengadu mencabut pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 189-PKE-DKPP/VIII/2024.
Ketua Majelis sidang I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pemberhentian dilakukan karena perkara Nomor 189-PKE-DKPP/VIII/2024 telah dicabut aduannya oleh Pengadu melalui surat tertanggal 18 September 2024.
“Menindaklanjuti surat ini, pimpinan DKPP telah melakukan pleno dan memutuskan bahwa pencabutan perkara Nomor 189-PKE-DKPP/VIII/2024 itu tidak dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan,” kata I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam sidang pemeriksaan terhadap perkara tersebut yang diadakan secara hybrid, Rabu, 16 Oktober 2024.
Untuk diketahui, perkara tersebut diadukan oleh Khalid Al Makmum. Dalam formulir aduan, ia mengadukan Ketua dan Anggota KIP Kota Banda Aceh, yaitu Yusri Razali (ketua), Muhammad Zar, Rachmat Hidayat, dan Saiful Haris yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu IV.
Keempat Teradu diperiksa terkait dugaan penggelembungan suara dalam proses rekapitulasi penghitungan suara DPR RI.
Teradu I didalilkan Pengadu telah memerintahkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada sejumlah Kecamatan untuk menggelembungkan suara salah satu calon anggota DPR dari partai tertentu, sedangkan Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV didalilkan Pengadu telah mengetahui dan membantu dugaan penggelembungan suara tersebut.
"Bahwa penyebab awal saya adukan Ketua dan Anggota KIP Kota Banda Aceh karena saya kecewa tidak lulus dalam seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banda Raya untuk Pilkada 2024. Pengadu dengan kesadaran tinggi dan tanpa intervensi dari siapa pun, memutuskan mencabut dan/atau laporan a quo,” ujar Khalid Al Makmum kepada DKPP.[]