Dilaporkan ke DKPP RI, Ketua KIP Banda Aceh Siap Hadiri Sidang Pemeriksaan
Menurut Yusri, suatu hal wajar bila ada warga negara Indonesia (WNI) yang melaporkan dirinya bersama anggota KIP Banda Aceh lainnya ke DKPP RI.
Yusri Razali Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh
PINTOE.CO - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan ketua dan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh.
Ketua dan anggota KIP Banda Aceh dilaporkan oleh Khalid Al Makmun atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 189-PKE-DKPP/VIII/2024.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua KIP Banda Aceh, Yusri Razali, mengatakan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum terkait adanya laporan dari masyarakat yang dilayangkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kita menghormati seluruh proses," kata Yusri Razali, Selasa, 15 Oktober 2024
Menurut Yusri, suatu hal wajar bila ada warga negara Indonesia (WNI) yang melaporkan dirinya bersama anggota KIP Banda Aceh lainnya ke DKPP RI.
Selain itu, Yusri menegaskan bahwa dirinya bersama anggota KIP Banda Aceh akan menghadiri sidang pemeriksaan yang bakal digelar di Kantor Panwaslih Aceh, Kota Banda Aceh pada Rabu, 16 Oktober 2024
"Insya Allah, kami semua akan hadir, termasuk anggota KIP Banda Aceh," ujarnya.
Yusri juga menambahkan bahwa KIP Banda Aceh akan menyerahkan seluruh dokumen dan bukti yang dibutuhkan dalam proses persidangan.
"Pada prinsipnya, kami menghormati sidang tersebut dan akan mengikuti prosedur sesuai dengan aduan yang masuk," pungkasnya.[]