Fatwa MPU Aceh: Merusak Atribut Pilkada Hukumnya Haram
Pemilihan umum harus diselenggarakan dengan ikhlas, jujur, aman, bebas, rahasia dan penuh rasa tanggung jawab.
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali atau Lem Faisal
PINTOE.CO - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh serentak 2024, sejumlah daerah mulai tampak penghilangan dan perusakan atribuat alat kampanye Pilkada 2024.
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali atau Lem Faisal mengatakan, bahwa Fatwa MPU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemilihan Umum menurut perspektif islam masih berlaku di Pilkada 2024.
"Iya masih berlaku. Fatwa tidak ada batas waktu," ujar Lem Faisal, kepada Pintoe.co, Senin, 7 Oktober 2024.
Lem Faisal juga mengimbau masyarakat agar berpolitik santun sesuai dengan tuntunan agama. Ia menyebut, Pilkada harus menjadi pesta demokrasi yang sukses bagi seluruh masyarakat.
Dalam Fatwa MPU Aceh yang terbit tanggal 28 Februari 2014 silam itu, termaktub beberapa poin penegasan MPU Aceh terkait pemilihan pemimin di Tanah Rencong.
Lem Faisal menyebut, kriteria pemimpin dan wakil rakyat menurut Islam adalah beriman, berakhlak mulia, jujur, adil, berilmu, amanah, arif, sehat jasmani dan rohani serta mengutamakan kepentingan dan kemaslahatan ummat.
Memilih pemimpin dan wakil rakyat yang bertaqwa kepada Allah SWT dan menjalankan fardhu ain seperti shalat, dan lain-lain adalah hukumnya wajib.
Pemilihan umum harus diselenggarakan dengan ikhlas, jujur, aman, bebas, rahasia dan penuh rasa tanggung jawab.
Memilih pemimpin dan wakil rakyat yang tidak memenuhi kriteria hukumnya adalah haram. Politik Uang dan atau memberikan sesuatu untuk kemenangan kandidat tertentu hukumnya adalah haram.
Pemberian sesuatu baik langsung atau tidak langsung yang berkaitan dengan politik adalah perilaku yang tidak terpuji, baik yang memberi atau yang menerima.
"Menghilangkan dan atau merusak alat peraga/ atribut pemilu yang sah menurut hukum negara hukumnya adalah haram," tulis dalam Fatwa MPU tersebut.
Kepada pimpinan partai politik, anggota, kader dan para kandidat untuk tidak memfitnah, mencaci maki, mengadu domba, meneror, mengintimidasi dan menghujat pihak lain.
Kepada pimpinan partai politik, anggota, kader dan para kandidat untuk memberikan keteladanan dan pencerahan politik serta tidak mengumbar janji.
Sebelumnya diberitakan, baliho milik pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 1 Bustami Hamzah-Teungku Fadhil Rahmi sengaja dirusak oleh orang tak dikenal, peristiwa itu terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Bireuen.
Ketua Umum Tim Relawan Rumah Kita Bersama (RKB) Pusat, Syamsul Bahri alias Tiyong, mendesak pihak kepolisian dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh untuk segera mengusut tuntas kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Gubernur Aceh nomor urut 1, Bustami Hamzah dan M. Fadhil Rahmi.
“Kami minta kasus ini segera diusut tuntas. Perusakan ini terjadi secara masif dan terstruktur di dua kabupaten, yaitu Bireuen dan Aceh Tamiang. Jika tidak segera diatasi, kami khawatir kasus ini akan meluas ke daerah lain,” kata Tiyong kepada media, Minggu, 6 Oktober 2024.
Tiyong menjelaskan bahwa perusakan APK ini melanggar Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 280, yang melarang pelaksana, peserta, dan tim kampanye merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye.
Menurutnya, jika aksi perusakan ini terus dibiarkan, pesta demokrasi untuk memilih pemimpin bisa berlangsung dalam suasana tidak damai.
"Tidak ada warga Aceh yang menginginkan pilkada ini berjalan dengan suasana yang tidak aman," ujar Tiyong.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat dan semua pihak sudah sepakat untuk menjaga agar pilkada berlangsung damai dan aman, sehingga warga bisa menentukan pilihannya tanpa tekanan.[]