Pilkada 2024, KIP Aceh Tetapkan Jadwal Kampanye Akbar Pasangan Calon Gubernur, Ini Tanggal dan Lokasinya
Jadwal kampanye akbar dibagi berdasarkan nomor urut paslon. Paslon nomor urut 1, Bustami Hamzah - Fadhil Rahmi, akan mengadakan kampanye pada tanggal ganjil, 27 dan 29 September, serta beberapa tanggal di Oktober dan November.
Ilustrasi
PINTOE.CO - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan jadwal dan lokasi kampanye akbar atau rapat umum bagi pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Aceh untuk Pilkada 2024.
Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH, mengatakan bahwa setiap pasangan calon hanya dapat menggelar kampanye akbar sebanyak dua kali.
"Kampanye akbar akan dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan berdasarkan keputusan KIP Aceh nomor 41 tahun 2024," kata Agusni pada Rabu (2/10/2024).
Jadwal kampanye akbar dibagi berdasarkan nomor urut paslon. Paslon nomor urut 1, Bustami Hamzah - Fadhil Rahmi, akan mengadakan kampanye pada tanggal ganjil, 27 dan 29 September, serta beberapa tanggal di Oktober dan November.
Sementara itu, paslon nomor urut 2, Muzakir Manaf (Mualem)-Fadhlullah(Dek Fadh), akan berkampanye pada tanggal genap, 26 dan 28 September, serta tanggal-tanggal lainnya di Oktober dan November.
Agusni juga menambahkan bahwa pada 21, 22, dan 23 November 2024, kedua paslon bisa melaksanakan kampanye bersama.
Dia meminta tim kampanye paslon untuk mematuhi jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan serta menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pihak kepolisian, KIP Aceh, dan Panwaslih Aceh setidaknya tiga hari sebelum kampanye dimulai.
Adapun rincian lokasi kampanye akbar atau rapat umum paslon gubernur dan wakil gubernur Aceh yaitu, Kota Sabang di Stadion Sepak Bola Sabang Merauke.
Kemudian, Kota Banda Aceh di pelataran parkir Stadion H. Dimurthala, Lampineung, Kecamatan Kuta Alam dan Lapangan Bola Gampong Blang Cut, Kecamatan Lueng Bata.
Lalu, Aceh Besar di Lapangan Bungong Jeumpa, Kota Jantho dan Lapangan Bola Kaki Lamnga, Kecamatan Mesjid Raya.
Pidie, di Lapangan Bola Kaki Jojo, Kecamatan Mutiara Timur dan Lapangan Alun-Alun, Kecamatan Kota Sigli.
Sedangkan, Pidie Jaya di Lapangan Bola Meureudu, Kecamatan Meureudu dan Lapangan Bola Trienggadeng, Kecamatan Trienggadeng. Kemudian, Bireuen di Lapangan Geulumpang Payong, Kecamatan Jeumpa.
Kota Lhokseumawe di Lapangan Bola Kaki Simpang Empat Rancong Gampong Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu. Aceh Utara di Lapangan Bola Kaki Bumi Gas, Kecamatan Tanah Luas.
Aceh Timur di Lapangan Pusat Pemerintahan IDI dan Lapangan Bola Gampong Beusa, Kecamatan Peureulak Barat.
Kota Langsa di Lapangan Sepak Bola, Kecamatan Langsa Timur. Aceh Tamiang di Lapangan Stadion Kampung Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru. Benar Meriah di Lapangan Bola Pante Raya Kecamatan Wih Pesam dan Lapangan Bola Blang Panas Kecamatan Bukit.
Aceh Tengah di Lapangan Musara Alun Takengon dan Lapangan Bola Simpang Kelaping, Kecamatan Pegasing. Gayo Lues di Lapangan Stadion Buntul Nege, Kecamatan Blang Pegayon.
Aceh Tenggara di Lapangan Stadion H. Syahadat, Kecamatan Babussalam dan Lapangan Kuta Tengah,Kecamatan Lawe Sigala Gala.
Aceh Jaya di Taman Memorial Tsunami Gampong Keutapang, Kecamatan Krueng Sabee.
Aceh Barat di Lapangan Bola Kaki Gampong Meureubo, Kecamatan Meureubo dan Lapangan Bola Kaki Drien Rampak, Kecamatan Arongan Lambalek. Nagan Raya di Lapangan Bola Kaki Leupe Kecamatan Kuala dan Lapangan Bola Kaki Karang Anyer Kecamatan Darul Makmur.
Aceh Barat Daya (Abdya) di Lapangan Pulau Kayu, Jl. Letkol BB Jalan Desa Pulau Kayu, Kecamatan Susoh. Aceh Selatan di Lapangan Bola Kaki Gampong Air Pinang, Kecamatan Tapak Tuan.
Kota Subulussalam di Lapangan Bola Kaki Sada Kata, Kecamatan Simpang Kiri dan Lapangan Beringin, Kecamatan Simpang Kiri.
Aceh Singkil di Lapangan Gor Kasim Tagok, Kecamatan Singkil Utara. Serta, Simeulue di Alun-Alun Pendopo Bupati dan Lapangan Bola Kaki Kampung Aie, Kecamatan Simeulue Tengah.